Mohon tunggu...
Marlen Patele
Marlen Patele Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

hobby membaca,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Manajemen Pelayanan Publik dalam Pengelolaan Program Kartu Pencari Kerja (AK-1) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong

30 November 2023   16:30 Diperbarui: 30 November 2023   18:51 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 1: Irianti Enggelina Daik, Ayu Puspita Dewi, Rahel Mobalen, Marlen Patele, Sartika Krimadi, Karlina Mamary, Paskalina Dorisara, Yohana Tayukbin.

Mata Kuliah: Capita Selecta

Universitas Muhammadiyah Sorong, Papua Barat Daya.

Sorong, Jumat 20 oktober 2023. Berdasarkan hasil wawancara terkait dengan data calon pencari kerja di kantor dinas ketenagakerjaan kota sorong dapat dikatakan sangat minim. Pembuatan kartu pencari kerja tersebut dibuat menggunakan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pembuatan kartu pencari pencari kerja (AK-1) dapat ditunda sementara paling lambat 1 hari untuk mendapatkan kartu tersebut hal ini dikarenakan kurang kertas dalam pembuatan kartu tersebut. Dalam pembuatan kartu pencari kerja ini calon pembuat kartu harus melengkapi berkas agar dapat membuat kartu pencari kerja ini berkas yang diminta pun sangat mudah seperti ktp calon pembuat kartu pencari kerja, surat keterangan lulus atau ijazah SMA.

Pengaturan manajemen public dalam pembuatan kartu pencari kerja ini dapat diatur mulai dari jam pelayanan yang dibuka untuk pembuataan kartu pencari kerja kemudian petugas yang bertuga dalam melayani masyarakat dalam proses pembuatan kartu pencari kerja. Para petugas ini harus siap stand by untuk melayani calon pembuat kartu pencari kerja yang mana setelah kartu tersebut jadi maka kartu tersebut harus di legalisir. Untuk kartunya sendiri sehari dapat ditarget jumlah pembuataannya dalam pelayanan misalkan 100 lembar kartu yang ditargetkan artinya tidak bisa lagi lebih dari target yang sudah di tentukan dikarenakan kartu tersebut sudah di tanda tangan oleh pejabat yang berwenang di kantor tersebut. Bahkan loket yang dibuka pun memiliki jam tutup di karenakan loket tidak digunakan untuk satu aktivitas saja loket digunakan lebih dari satu aktivitas. Loket tersebut tidak hanya digunakan untuk pembuatan kartu pencari kerja melainkan di gunakan juga untuk rekapitulasi yang akan di input lagi untuk pelaporan harian bagian loket ke kepala seksi terkait berapa jumlah penggunaan kartu dalam satu hari ini dan mungkin juga pelaporan terkait berapa jumlah kartu yang rusak sebagai wujud pertanggungjawabaan pemakaian kartu yang digunakan dalam pembuatan kartu pencari kerja.

Kartu pencari kerja dapat dibuat sesuai dengan daerah tempat tinggal calon pembuat jika calon tersebut ber-KTP kabupaten dan tinggalnya di kota maka hal tersebut bisa dibantu tetapi calon pembuat kartu harus terlebih dahulu membuat surat keterangan domisili di kelurahan setempat. Kendala yang sering terjadi dalam pembuatan kartu pencari kerja yaitua kadang kadang ada calon pembuat yang hanya memiliki ijazah SD bahkan SMP sedangkan berkas yang diminta adalah ijazah SMA. Hal ini yang membuat bingung petugas loket, untuk membantu mereka petugas loket pun membantu mereka dengan menipeks ijazah orang lain agar mereka tersebut dapat membuat kartu pencari kerja ini. Hal ini pun tidak dapat lolos begitu saja pada saat memasukan berkas ke dalam loket, berkas tersebut dapat diperiksa kembali jika ketahuan bahwa itu adalah ijazah palsu maka calon pembuat kartu tersebut di suruh petugas agar datang kembali membawa ijazah yang asli. Seperti itulah kendala yang sering terjadi dalam pembuatan kartu pencari kerja di kantor dinas ketenagakerjaan kota sorong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun