Mohon tunggu...
Marleni Syaputri
Marleni Syaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tetaplah menulis walaupun tidak sempurna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Feodalisme dalam Pemerataan Bantuan PKH di Sukamenanti Pasaman Barat

27 November 2023   20:14 Diperbarui: 27 November 2023   20:38 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pembangunan di Indonesia masalah kemiskinan merupakan salah satu masalahutama yang ditandai oleh masih besarnya jumlah penduduk miskin, pengangguran, keterbelakangan, dan keterpurukan. Tingginya angka penduduk miskin akan menyebabkan terjadinya penurunan sumber daya manusia dan menjadikan semakin lemahnya daya saing bangsa. Masyarakat miskin umumnya menjadi lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya kepada kegiatan sosial ekonomi sehingga tertinggal jauh dari masyarakat lain yang mempunyai potensi lebih tinggi.

Kondisi kemiskinan yang dialami suatu masyarakat seringkali telah berkembang dan bertali-temali dengan berbagai faktor lain yang membentuk jaringan kemiskinan yang dalam proses berikutnya dapat memperteguh kondisi kemiskinan itu sendiri. Faktor-faktor yang diidentifikasi membentuk jaringan atau perangkap kemiskinan tersebut adalah: kelemahan fisik, isolasi, kerentanan, dan ketidakberdayaan. Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Tingkat kemiskinan suatu rumah tangga secara umum terkait dengan tingkat pendidikan dan kesehatan. Rendahnya penghasilan keluarga sangat miskin menyebabkan keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, untuk tingkat minimal sekalipun. Pemeliharaan kesehatan ibu sedang mengandung pada keluarga sangat miskin sering tidak memadai sehingga sehingga menyebabkan buruknya kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan atau bahkan kematian bayi. 

Gizi kurang berdampak buruk pada produktivitas dan daya tahan tubuh seseorang sehingga menyebabkan terperangkap dalam siklus kesehatan yang buruk. Seringnya tidak masuk sekolah karena sakit dapat menyebabkan anak putus sekolah atau setidaknya kurang berprestasi di sekolah. Ada juga sebagian dari anak-anak keluarga sangat miskin sama sekali tidak pernah mengenyam bangku sekolah karena harus membantu mencari nafkah. 

Dalam kerangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem jaminan sosial, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan program yang merupakan pengembangan sistem perlindungan sosial yang dapat meringankan dan membantu rumah tangga sangat miskin dalam hal mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar. 

Jaminan sosial (social security) merupakan sistem atau skema pemberian tunjangan yang menyangkut pemeliharaan penghasilan masyarakat. Sebagai pelayanan sosial publik, jaminan sosial ini merupakan perangkat Negara yang didesain untuk menjamin bahwa masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki pendapatan minimum dapat cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Program jaminan sosial diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi sosial, bantuan sosial, dan atau tabungan wajib yang bertujuan untuk dapat memberikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk. Jaminan sosial merupakan sektor kunci dari sistem Negara kesejahteraan berdasarkan prinsip bahwa Negara harus berusaha dan mampu menjamin adanya jaring pengaman pendapatan (financial safety net) atau pemeliharaan pendapatan (income maintenance) bagi mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Program tersebut adalah Program Keluarga Harapan. PKH adalah sejenis bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat yang berstatus keluarga miskin, guna untuk meminimalisir atau menanggulangi angka kemiskinan di Indonesia. Namun bantuan ini disalah tempatkan oleh beberapa oknum yang memiliki kekuasaan atau wewenang dalam hal itu, artinya kekuasaannya tidak digunakan untuk menempatkan suatu kepentingan bukan pada tempatnya. Namun, sering kali jabatan atau wewenang yang mereka punya, mereka gunakan untuk hal-hal yang tidak selayaknya mereka kerjakan. Kejadian seperti ini seringkali terjadi pada saat penyaluran bantuan sosial.

Sukamenanti adalah suatu jorong di nagari aua kuniang, kecamatan Pasaman, kabupaten Pasaman Barat. Feodalisme, mungkin kita tidak asing lagi mendengar sistem politik tertua di Indonesia ini. Feodalisme merupakan teori yang dikemukakan oleh tokoh sosiologi yaitu Karl Marx yang berisikan tentang sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada para bangsawan. Itu berarti orang yang memiliki kekuasaan mempunyai peran yang besar di dunia sosial dan politik, tak terkecuali sosial dan politik di lingkungan terdekat dan terkecil. 

 Maka kehadiran Program Keluarga Harapan sebagai suatu program yang menanggulangi kemiskinan dan pengembangan dari sistem jaminan sosial diharapkan dapat menjamin agar setiap Rumah Tangga Sangat Miskin dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak yakni dapat lebih muda mengakses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan. Dalam jangka pendek bantuan ini dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sangat miskin, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, hal ini diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antar generasi. 

Hal ini tidak terkecuali terjadi pada bantuan PKH dimana bantuan tidak diberikan kepada penerima yang seharusnya menerima bantuan tersebut dikarenakan tidak validnya data penerima bantuan PKH tersebut. Ketidak validan data tersebut tidak terkecuali karena orang yang berwenang dalam menyalurkan bantuan tersebut, yang mengakibatkan banyaknya orang miskin yang tidak menerima bantuan, namun malah sebaliknya orang yang ekonominya sangat baik pun bisa mendapatkan bantuan PKH, namun sama-sama kita ketahui bahwa orang yang ekonominya mencukupi tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun