Mohon tunggu...
Marlena
Marlena Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kesehatan

Segala informasi mengenai kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Penanganan DBD agar Tidak Menjadi KLB

2 November 2021   16:46 Diperbarui: 6 November 2021   18:22 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demam Berdarah (DBD) sudah tentu menjadi salah satu langgan bagi masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Kasus ini pun semakin sering ditemukan seiring dengan meningkatnya curah hujan yang notabene menyediakan media yang cukup baik bagi perkembangan bibit penyakit ini. Lantas adakah upaya yang dapat dilakukan dalam rangka penanganan DBD agar tidak menjadi Kasus Luar Biasa (KLB)?

4 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penanganan DBD

KLB atau Kasus Luar Biasa merupakan salah satu kategori penyakit yang ditetapkan dengan kondisi tertentu. Biasanya di antara tolak ukur penyakit menjadi KLB adalah intensitas temuan kasus yang meningkat dalam kurun waktu tertentu. Tentunya untuk menggolongkan penyakit masuk ke kategori KLB ini haruslah dilakukan bijak, sebab akan mempengaruhi langkah penanganannya.

Namun sebelum suatu kasus menjadi besar hingga dapat dikategorikan KLB, sudah tentu harus ditangani terlebih dahulu. Setidaknya ada beberapa hal yang dapat diperhatikan untuk menangani kasus DBD agar tidak menjadi KLB.

1. Edukasi Secara Komprehensif

Hal pertama yang harus dilakukan adalah memberikan edukasi secara komprehensif kepada masyarakat prihal DBD. Kita sama-sama maklum bahwa Indonesia berada di wilayah beriklim tropis yang sudah tentu memiliki curah hujan cukup tinggi. Alhasil ini membuat Demam Berdarah menjadi salah satu jenis penyakit yang harus dihadapi. 

Pada penanganannya, maka penting bagi instansi terkait untuk memberikan edukasi apa itu DBD, dari mana asalnya, bagaimana tindakan pencegahannya, serta upaya ketika terindikasi DBD. Hal seperti sebaiknya disampaikan dengan baik dan benar melalui cara yang efektif.

2. Pemetaan Wilayah Rentan DBD

Berikutnya, penanganan DBD agar tidak menjadi KLB juga dapat dilakukan dengan membuat pemetaan wilayah yang rentan terhadap penyebaran penyakit tersebut. Tentunya instansi kesehatan memiliki data tersendiri prihal DBD. Data tersebut dapat menjadi acuan untuk memetakan wilayah yang dianggap rentan, sehingga akan lebih mudah untuk melakukan kontrol atau penanganan kasus.

3. Kesiapan Fasilitas Kesehatan

Hal ketiga yang juga harus diperhatikan adalah kesiapan fasilitas kesehatan. Bila telah mendapatkan peta daerah yang memang dianggap rentan penyebaran demam berdarah, maka hal itu harus ditindaklanjuti dengan memperhatikan kesiapan fasilitas kesehatannya. 

Setidaknya di Kawasan itu terdapat puskesmas atau rumah sakit yang mampu menangani pasien DBD dan juga melakukan upaya pencegahan melalaui program Pola Hidup Bersih dan Sehat.

4. Kegiatan Fogging Sebagai Pencegahan

Terakhir, sebaiknya ada agenda tersendiri bagi ujung program kesehatan untuk melakukan fogging . Kita sama-sama tahu bahwa fogging  adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mencegah perkembangan nyamuk pembawa DBD. 

Hal ini sebaiknya mulai digalakkan ketika telah masuk musim penghujan. Sebab biasanya pada kondisi seperti itu nyamuk akan lebih cepat berkembang, seiring dengan banyak media air yang tergenang.

Barangkali itulah tadi beberapa hal penting yang dianggap bisa untuk membantu penanganan DBD agar tidak menjadi KLB. Namun poin pentingnya adalah bagaiamana kesadaran setiap anggota masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungannya. 

Sebab akan sia-sia jika pemerintah mencanangkan program namun tidak disertai dengan kesadaran masyarakatnya. Demikianlah, semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun