Mohon tunggu...
Marlaf Sucipto
Marlaf Sucipto Mohon Tunggu... Penulis -

💼: Lawyer, Advokat, Penasihat Hukum 🏡: Sumenep & Surabaya 🖋: Citizen Journaliz'm 🌷: "Belajar, Bermanfaat & Berdoa"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Calo Berseliweran di Samsat Sumenep

4 Maret 2017   06:26 Diperbarui: 5 Maret 2017   02:01 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya kangen pelayan perempuan di loket Pengaduan & Informasi Samsat Kab. Sumenep. Bukan sebab jenis kelaminnya, tapi layanannya yang ramah dan penjelasannya yang detil plus telaten atas setiap tanya yang dilontarkan oleh saya dulu saat proses balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2012.

Perempuan muda nan anggun itu, setelah saya melakukan protes keras, sampai saya membuat tulisan "Samsat Sumenep dan Korupsinya" sebab pemerasan yang dilakukan oleh salah satu pelayan di bagian cek fisik kala itu, kini sudah tidak terlihat. Karena di tulisan itu, saya memang mengutip penjelasan pelayan di bagian Pengaduan & Informasi itu.

Saya "rajin" mengamati karena pada tahun itu juga sampai sekarang, selain mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri, juga kerap mendampingi pembayaran pajak kendaraan bermotor salah satu keluarga. Apa yang saya tulis pada tahun 2012 lalu, ternyata sampai kini, 2017, belum benar-benar lenyap. Calo pengurusan layanan perpajakan masih banyak yang berseliweran. Bahkan mampu menembus ruangan di bagian cek fisik yang jelas-jelas ditulisi "Selain Petugas Dilarang Masuk".

Karena tiadanya sistem antrian di bagian cek fisik, calo yang mampu tembus ruangan itu, dapat memperlambat proses pemeriksaan berkas yang antri secara formal untuk dilayani. Mereka yang antri secara sah dan prosedural, prosesnya menjadi lambat karena petugas memprioritaskan berkas yang disodorkan oleh pemberi jasa pengurusan pembayaran pajak itu.

Apakah tidak bisa, disiagakan pelayan yang berkenan melayani secara santun dan ramah atas setiap wajib pajak agar ia kerasan mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotornya tanpa melalui calo?

Wajib pajak banyak menggunakan jasa calo karena selain prosesnya bisa lebih cepat ketimbang yang lain, juga karena mereka tidak mau ribet sebab tiadanya layanan yang telaten. Tidak ditemui petugas yang berkenan melayani secara santun atas setiap wajib pajak yang datang sendiri, memberikan penjelasan, mengarahkan, mengisikan formulir, dan segala berkas administrasi lain, adalah petanda sederhana, bahwa professionalisme kerja petugas Samsat Kab. Sumenep patut disanksikan.

Wajib pajak yang jelas-jelas datang tanpa pengetahuan yang cukup, akhirnya terkondisi untuk mengunakan jasa calo. Bahkan yang berpengatahuan sekalipun, untuk mengejar kecepatan layanan, juga tidak sedikit yang menggunakan jasa calo.

Selain itu, berkas cek fisik yang mestinya diisi oleh petugas yang berwenang saat memastikan apakah kendaraan bermotor itu standart atau tidak untuk dipakai, oleh petugas malah disuruh untuk diisi sendiri. Saya jadi terheran-heran. Apa yang di-cek dari kendaraan bermotor selain hanya menuliskan nomor mesin dan nomor rangka? Guna pajak lima tahunan itu, selain memperbaharui plat nomor, juga memastikan bahwa kendaraan bermotor wajib pajak layak atau tidak dikendarai. Jika tidak layak, perlu ada rekomendasi supaya bagaimana layak. Jika tidak mematuhi, perlu ada sanksi. Karena ini menyangkut keselamatan sesama pengendara di jalan. Bila mengendarai kendaraan yang tidak standart, kemungkinan untuk menimbulkan kecelakaan itu lebih besar.

Setelah sampai di rumah, banyak orang bertanya: “Kenak berapa pajaknya?”, setelah saya jelaskan sesuai dengan yang saya bayar, banyak orang mengatakan murah. Saya membatin, mereka berasumsi mahal karena jelas telah terkondisi menggunakan jasa calo.

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan nominal yang sesuai dengan standart peraturan dan perundangan yang ada, sebenarnya tinggi. Tapi karena layanan saat mau melakukan pembayaran pajak, mereka terkondisi menggunakan jasa calo, banyak di antaranya yang memilih untuk tidak taat bayar pajak. Bukan sebab tidak mau bayar, tapi karena mereka terkondisi mengeluarkan biaya di atas yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan kondisi masyarakat rata-rata, untuk mendapatkan uang seratus ribu saja, membutuhkan waktu paling cepat satu minggu. Susahnya minta ampun. Hal ini saya potret dari kondisi sosial masyarakat saya di Sumenep yang 80 persen di antara mereka profesi utamanya adalah petani dan nelayan.

Untuk meningkatkan masyarakat agar berkesadaran melakukan pembayaran pajak, komitmen utama oleh petugas yang melayani wajib pajak adalah harus benar-benar anti calo. Tidak boleh ada pungutan lebih di luar yang seharusnya. Petugas tidak boleh menerima apa pun, apalagi uang yang sifatnya agar proses pengurusan wajib pajak lebih diperlancar ketimbang yang tidak ngasih uang tips. Tentu yang tidak kalah penting adalah layanan yang humanis, telaten, wajah berseri-seri penuh senyum, tidak bersendagurau sesama petugas saat melayani maupun dengan wajib pajak yang sedang dilayani. Melakukan study banding bagaimana melayani kepada petugas layanan per-bank-kan sangat diperlukan oleh manajemen Samsat Kab. Sumenep.

Di bagian cek fisik sangat kentara sendaguraunya. Apalagi oleh petugas laki-laki saat yang mau dilayani adalah cewek-cewek cantik yang kelihatan bening. Professionalisme layanan sangat buruk dan sangat perlu diperbaiki. Mereka –meminjam tag line-nya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi- mentalnya perlu benar-benar direvolusi ke yang lebih baik. Minimal standart aturan perundangan yang ada.

Yang tak kalah menyebalkan, di Samsat Sumenep banyak petugas yang masih terlihat merokok di tempat yang tidak semestinya ditempati untuk merokok. Di bagian cek fisik dan di ruang utama, utamanya di pojok kiri yang menghadap ke selatan dari arah pintu masuk, banyak di antara mereka yang petantang-petenteng merokok. Padahal jelas, ruang publik itu, apalagi di ruang yang ber-AC, tidak baik ditempati merokok. Silakan merokoklah di tempat khusus untuk merokok di jam istirahat atau di luar jam pelayanan. Silakan juga bersendagurau atau mau melakukan apa saja di luar jam tugas yang diatur oleh negara. Anda bebas melakukan apa pun. Tapi saat Anda bertugas memberikan pelayanan, professionalisme adalah hal yang harus diprioritaskan.

Selain form cek fisik yang tidak diisi oleh petugas yang mestinya turun mengecek fisik kendaraan bermotor, keteledoran lain, alias tindakan ceroboh dan ketidaktelitian petugas yang berwenang yang saya rasakan, adalah pembuatan plat nomor yang tidak sesuai dengan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Bukti Pembayaran Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Di surat bukti ini, sebagaimana plat sebelumnya, tertulis M 6343 VT. Tapi yang tertuang di plat nomor, M 6343 VC.

Saya berharap, kepada para pihak yang bertanggung jawab dalam penataan layanan ke yang lebih baik, benar-benar menseriusi untuk melakukan evaluasi agar layanan di Samsat Kab. Sumenep benar-benar professional.

Hal yang tak kalah penting adalah, Bupati Sumenep, A. Busyro Kariem, harus memberikan keteladanan yang kongkrit dalam berkesadaran wajib pajak kendaraan bermotor. Pemberitaan media atas tragedi tabrak lari hingga tewas oleh mobil milik bupati Sumenep dengan plat nomor palsu pada bulan September 2016 lalu, adalah salah satu dari sekian catatan merah prilaku dan kebijakannya selama sebagai pejabat publik di Sumenep.

Tulisan terkait, “Menyoal Parkir Belangganan Kab. Sumenep”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun