Mohon tunggu...
Marlaf Sucipto
Marlaf Sucipto Mohon Tunggu... Penulis -

💼: Lawyer, Advokat, Penasihat Hukum 🏡: Sumenep & Surabaya 🖋: Citizen Journaliz'm 🌷: "Belajar, Bermanfaat & Berdoa"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU KPK, Antara Penguatan dan Pelemahan [1]

20 Februari 2016   19:56 Diperbarui: 20 Februari 2016   20:34 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Itulah yang kemudian melahirkan opini publik agar sebaiknya KPK merekrut penyidiknya secara independen. Kita tahu, bahwa pejabat di kepolisian dan kejaksaan sampai kini penentuannya masih menggunakan pola penunjukan. Bukan seleksi terbuka sebagaimana terjadi atas lembaga antirasuah ini.

Sinergi penegakan hukum antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan, salah satunya, akan bisa lebih baik jika pola penentuan pejabat di kepolisian dan kejaksaan mau ditentukan sebagaimana pola penentuan pimpinan KPK. Bila perlu, juga harus bersifat kolektif kolegial.

Ketiga, SP3 menjadi polemik, karena selama ini karap lahir akibat pefukatan buruk antara penegak hukum dan pelanggar undang-undang. Di sisi lain memang, KPK saat mentersangkakan selalu tuntas sampai penuntutan di lembaga peradilan. Gerakan penolakan menjadi masif saat kepolisian mentersangkakan para komisioner KPK hanya berdasarkan pelanggaran “kecil” yang kini kasusnya “digantung”. Inilah yang semakin memperkuat persepsi publik bahwa komisioner KPK itu adalah korban kriminalisasi. Bukan pelanggaran “berat” sebagaimana kerap dilakukan oleh oknum kepolisian dan kejaksaan. Dalam hal ini, bukan SP3-nya yang bermasalah, tapi lembaga yang berwenang mengeluarkan SP3 dalam persepsi publik citranya masih buruk.

Keempat, masa kerja KPK cukup 12 tahun. Memang, KPK adalah lembaga ad hoc; sementara. Dibentuk karena darurat. Cuma, korupsi yang sudah menjangkiti republik sejak pra kemerdekaan ini masak iya hanya bisa dituntaskan selama dalam kurun 12 tahun?. Bila memang bisa, seperti apa argumentasi pembuat draftini. Biar juga bisa diuji oleh publik! Menurut penulis, masa kerja KPK dapat dicukupkan jika prilaku korup telah benar-benar hilang dari benak dan alam bawah sadar bangsa Indonesia. Itu pun standart-nya harus jelas.

Kelima, KPK tidak diperkenakan melakukan penuntutan. Isi draft ini turut memperkuat kesan bahwa KPK sudah di-by designmelalui jalur yang sah untuk dihancurkan. Mengapa?, karena selama ini, penuntutan yang dilakukan oleh KPK terkawal dengan baik sampai tuntas. Sedangkan penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan, kerap masih penuh dengan stigma “jual-beli” tuntutan sampai putusan di pengadilan.

Keenam, KPK baru bisa menangani terduga korupsi di atas 50 milyar sebagaimana isi draft revisi UU KPK 2016, telah turut memperkuat asumsi publik bahwa perumus draft ini adalah orang-orang yang pro terhadap para koruptor. Korupsi di bawah 50 milyar seakan mendapatkan pengampunan. Karena walaupun diusut, yang mengusut cukup kepolisian dan kejaksaan. Kita tahu bagaimana track record lembaga kepolisian dan kejaksaan?!Segala kasus masih ada peluang untuk dinegoisasikan.

Dari sekian wacana yang berkembang, berdasarkan pengamatan dan permenungan penulis, tolak revisi UU KPK yang kini getol disuarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), akademisi seperti Prof. Dr. Saldi Isra, Prof. Dr. Rhenald Kasali, P.hD., J. Kristiadi, dan masyarakat yang turut peduli atas pemberantasan korupsi, layak diperkuat dengan turut bersama mereka, bergabung dalam barisan: Tolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Allahu A’lam

[1] Disampaikan dalam diskusi Indonesia Belajar Institut (IBI), edisi Jumat, 19 Februari 2016, di Angkringan 57 Surabaya, jam 19:30 Wib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun