Dalam rangka memperjuangkan Hak Keterwakilan Masyarakat Asli  sebagai representasi dari suku asli Boven Digoel untuk duduk di parlemen sebagai bagian dari Perubahan yang kita inginkan. Diperjuangkan dan didukung oleh semua komponen masyarakat Kabupaten Boven Digoel.
Konsolidasi ini juga bertujuan : 1.Konsolidasi dan EvaluasiÂ
2.Membangun Rasa solidaritas internal masyarakat asli, Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Boven Digoel.Â
3.Menjalin komunikasi langsung Pemuda dan Masyarakat dengan Partai Politik Kabupaten Boven Digoel menjalin kembali rasa kebersamaan untuk menghadapi perubahan yang belum terlaksana di daerah ini.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah: Terwujudnya keterwakilan Dewan Perwakilan Rakyat masyarakat asli Boven Digoel menduduki kursi parlemen sebagai representasi dari suku-suku asli masyarakat pribumi, dari lima suku besar, Â Awyu, Muyu, Wambon, Koroway dan Kombay sebagai bentuk implementasi dari amanat UU Otonomi khusus Papua No 21 Tahun 2001.