Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benarkah KUHP 2023 Dibentuk Berdasarkan Paham Dualisme?

18 Mei 2024   20:32 Diperbarui: 18 Mei 2024   21:30 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan penulis tentang pembedaan komponen pribadi dan kualitas pribadi berikutnya adalah agar tidak menimbulkan persoalan baru tatkala menentukan unsur tindak pidana dalam delik kualitas (kwaliteit delictum), lebih khusus kwaliteit delictum yang diwujudkan secara turut serta (medeplegen) dengan subjek hukum lain yang tidak memiliki kualitas/kapasitas pribadi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh delic a quo.

Berdasarkan fakta yuridis, oleh karena KUHP 2023 tidak memberikan penjelasan tentang komponen mana yang merupakan unsur mental dan komponen yang mana merupakan unsur objektif dalam pasal 12 di atas, maka mengacu pada pandangan Prof. Simons tentang unsur subjektif dan unsur objektif di atas, penulis klasifikasikan komponen Pasal 12 a qo kedalam dua (2) sifat, yakni pertama, keadaan pribadi yang bersifat subjektif (Persoonlijke omstandigheden); kedua keadaan pribadi yang bersifat objektif ”persoonlijke bestandel”(harapan penulis bagian ini disebut kualitas/kapasitas pribadi)

Komponen Persoonlijke omstandigheden (keadaan pribadi) dalam pasal 12 a quo adalah:

      1. mengalami gangguan mental.

Sedangkan komponen persoonlijke bestandel (unsur objektif) dalam Pasal 12 a quo adalah:

  1. memiliki jabatan tertentu; dan
  2. menjalani profesi tertentu.
  3. pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda; atau

Sampai dis sisni, Rezim KUHP 2023 merumuskan KUHP 2023 secara ambigu mengenai karakter hukumnya, yaitu apakah KUHP 2023 dibentuk berdasarkan paham dualisme atau paham monisme. Hal mana dalam rumusan delik dan rumusan kesalahan terdapat rumusan berkarakter dualisme, dan pada bagian yang lain terdapat pula karakter monisme.

Akhirnya, penulis harus katakan bahwa KUHP 2023 dibangun berdasarkan paham campuran antara dualisme dan monisme. Oleh karena itu, argumentasi bahwa KUHP No 1 tahun 2023 berkarakter dualisme adalah argumentasi yang perlu dipertanyakan lagi.

Penulis: Markus Lettang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun