Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakjelasan Formulasi Ketentuan Penyertaan Tindak Pidana Dalam KUHP 2023

16 Mei 2024   21:17 Diperbarui: 17 Mei 2024   01:25 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu, jelas dan tegas pula bahwa judul tentang "penyertaan" itu limitatif membicarakan kualifikasi (bentuk-bentuk) penyertaan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas.

Sampai di sini,  berdasarkan prinsip kejelasan, semestinya rezim KUHP No. 1 Tahun 2023 membuat satu judul khusus tentang "kualifikasi tindak pidana," dan judul berikutnya khusus tentang "penyertaan" melakukan tindak pidana."

Penulis: Markus Lettang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun