Lalu, jelas dan tegas pula bahwa judul tentang "penyertaan" itu limitatif membicarakan kualifikasi (bentuk-bentuk) penyertaan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas.
Sampai di sini, Â berdasarkan prinsip kejelasan, semestinya rezim KUHP No. 1 Tahun 2023 membuat satu judul khusus tentang "kualifikasi tindak pidana," dan judul berikutnya khusus tentang "penyertaan" melakukan tindak pidana."
Penulis: Markus Lettang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!