Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menentukan Sifat Kriminal dalam Iter Criminis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia

5 Januari 2024   18:42 Diperbarui: 5 Januari 2024   18:52 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Istockphoto

Ketika seseorang (lebih) melakukan tindak pidana (selanjutnya penulis akan menggunakan istilah tindak pidana dan kejahatan secara bergantian), mereka biasanya melalui tiga tahap utama, yaitu: niat untuk melakukan kejahatan, persiapan kejahatan, dan eksekusi akhir dari kejahatan.

Tahapan-tahapan yang berbeda ini membentuk "iter criminis" atau jalur kejahatan, yaitu jalur yang diambil oleh pelaku dari saat dia membayangkan melakukan tindak pidana hingga saat penyelesaiannya.

Pertanyaan utama yang muncul di sini adalah pada tahap apa tindak pidana dimulai? Pertanyaan ini akan terjawab dengan sendirinya pada saat penulis menjelaskan masing masing tahap di bahawah ini:

Tahap pertama dalam "iter criminis" adalah tahap pertimbangan. Pada tahap ini pelaku mengembangkan niat untuk melakukan tindak pidana. Tahap pertimbangan dapat dilihat dalam tiga derajat atau momen berbeda, yaitu: Pertama, Ide, yaitu Si calon pelaku memunculkan (memproduksi) ide untuk melakukan tindak pidana;

Kedua, pertimbangan, yaitu calon pelaku melakukan perenungan atau pertimbangan apakah akan melakukan tindak pidana atau tidak. Dalam hal ini ia mempertimbangkan pula keuntungan dan akibat yang akan diterima apabila perbuatan itu dilakukan.


Ketiga, Keputusan, yaitu Si Calon pelaku tersebut memutuskan secara bulan dalam pikirannya untuk mulai melakukan tindakan ektsernalisasi atau mewujudkan kejahatan. Jadi, di sini dapat ditentukan batas natara tahap internal dan tahap eksternal.

Pada prinsipnya, niat tidak cukup untuk mengkriminalisasi orang yang bersangkutan dan dengan demikian berada di luar cakupan hukum pidana. Premis utama ini sesuai dengan prinsip "kogitationis poenam nemo petotur" yang berarti "tidak seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan." Prinsip ini dianut di banyak negara hukum.

Tahap kedua dalam iter criminis adalah "persiapan." Pada tahap ini pelaku melangkah lebih jauh darai sekdar niat. Tegasnya, ia memutuskan untuk melakukan tindak pidana dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai persiapan mewujudkan suatu tindak pidana.

Pada tahap inilah prosesnya menjadi terlihat (tereksternalisasi). Namun, secara umum tahap ini pun merupakan impunitas hukum pidna (tidak dapat dihukum), karena tindakan ini tidak secara jelas mengungkapkan niat jahat pelaku (tindak pidana makar dan tindak pidana terorisme dikecualikan dalam konteks ini).

Secara konkret, tindakan persiapan dapat berupa, "menyiapkan sarana melakukan tindak pidana, memperoleh sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana, menyusun rencana eksekusi, atau membuat kesepakatan dengan pihak lain."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun