Mohon tunggu...
Markus Lettang
Markus Lettang Mohon Tunggu... Pengacara - Asisten Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pamulang; Ario Basyirah And Patners Law Firm.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PSK Anak Menerangkan di Situs Web Online Bahwa Ia Telah Dewasa Menurut Hukum, Dapatkah Pelanggannya dipidana?

27 Desember 2023   13:57 Diperbarui: 26 Juni 2024   14:16 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. meminta bukti identitas dan (meminta) memeriksa keasliannya.

2. Keadaan PSK dapat membuat seseorang mencurigai bahwa pelacur tersebut masih di bawah umur. Misalnya, penampilannya yang terlihat masih muda atau topik-topik (remaja) yang dibicarakannya, seperti sekolah.

3. Wilayah kerja PSK dapat menjadi indikasi apakah itu merupakan pengaturan seks yang legal atau tidak, misalnya apakah tersangka menggunakan PSK di dalam atau di luar area prostitusi yang dikenal.

4. Selain itu, kepentingan tertentu pada PSK juga dapat memberikan sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Bahkan, tersangka diharuskan untuk mengajukan pertanyaan kepada PSK (kontrol) untuk mengetahui apakah PSK tersebut benar-benar berusia 18 tahun lebih, tetapi juga apakah PSK tersebut adalah PSK yang menerima klien secara sukarela.

Dalam perkara di atas, meskipun penasihat hukum para terdakwa dalam Pembelaannya berdalih bahwa para tersangka tidak boleh dihukum karena mereka tidak mengetahui bahwa gadis tersebut masih di bawah umur. Hal mana fakta bahwa di situs web itu, gadis tersebut mencantumkan keterangan bahwa ia berusia 18 tahun lebih.

Terhadap pembelaan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa para tertuduh seharusnya memeriksa secara seksama usia tersebut dengan minimal 4 parameter tersebut di atas. Selanjutnya pengadilan menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana a quo dan karena itu para tertuduh dijatuhi pidana.

Penulis secara tegas tanpa keraguan berpendapat, ukuran yang dipakai Pengadilan Distrik Oost-Brabant, 's-Hertogenbosch location of July 10, 2018, ECLI:NL :RBOBR:2018:3313  tersebut di atas relevan untuk dikutip dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks hubungan seksual dengan PSK anak di Indonesia.

Oleh karen itu, Para pelanggan yang melakukan tindakan seksual dalam konteks ini harus mengidentifikasi setidaknya melalui kartu identitas (KTP), motif ia terlibat dalam dunia PSK, gaya hidup atau penampilannya, dan lingkungan kerja PSK tersebut. Tegasnya, seorang terdakwa (pelanggan PSK) memiliki tugas penyelidikan yang sangat luas untuk memastikan secara rasional tanpa keraguan bahwa PSK tersebut telah dewasa menurut hukum Indonesia. Pelanggan PSK harus melakukan upaya menyeluruh dan mendalam  untuk mengetahui usia PSK yang sebenarnya sebelum menggunakan jasa.

Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan sebagai Berikut:

Pertama, Pelanggan PSK yang hendak menggunakan /Hubungan seksual dengan PSK Anak merupakan perbuatan pidana. Oleh karena itu, barang siapa melakukan hubungan seksual dengan PSK anak dapat dituntut secara hukum pidana.

Kedua, Secara hukum, Informasi tentang usia PSK anak yang tercantum dalam situs web Online tersebut tidak dapat dijadikan secara tunggal untuk memastikan usia PSK Anak tersebut. Oleh karena itu, tersangka yang berdalih bahwa ia "tidak mempunyai kesalahan" dalam konteks ini tidak beralasan secara hukum dan karena itu ia dapat dihukum karena bersalah melakukan tindak pidana seksual terhadap anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun