Pada proses penyidikan atas Bukti Permulaan tersebut dilakukan, dalam UU KUP Pasal 44 ayat 3, Penyidik akan memberikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai UU Hukum Acara Pidana, yang mana dalam kasus ini adalah Pejabat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Setelah itu, dalam pelaksanaan kewenangan penyidikannya dalam UU KUP Pasal 44 ayat 4, penyidik juga akan meminta bantuan aparat penegak hukum yang lain, yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan diatas kita bisa melihat bahwa dalam pelaporan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam pelaporannya, ketika dilakukan pengujian maka akan diawasi kembali oleh AR dan akan dilakukan pemeriksaan pajak jika masih belum dilakukan pembetulan oleh wp. Apabila terdapat indikasi kasus pidana maka akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan dilanjutkan penyidikan. Akan tetapi untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut merupakan kasus pidana atau administrasi, harus diukur dengan apakah kasus tersebut untuk Ultimum remedium, tujuan pada pendapatan negara, ataukah diskresi DJP agar dapat ditindaklanjuti(Waluyo, 2018).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H