Upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada karyawan karena ia telah bekerja melebihi jam kerja normal.
Dalam Pasal 21 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, total jam kerja karyawan adalah 40 jam dalam 1 minggu. Toal jam kerja ini dapat diterapkan dalam 6 hari kerja (7 jam sehari) atau 5 hari kerja (8 jam sehari).
Nah itulah tadi adalah pembahasan terkait apa saja komponen gaji karyawan berdasarkan Undang-Undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H