Pada tahun 2006 Twiter muncul sebagai situs jejaring sosial yang lebih simple dengan berfokus kepada penyajian timeline yang berisi status orang-orang yang kita ikuti disertai kolom komentar, kolom retweet, dan kolom like atau unlike. Situs ini juga dapat menjadi medium pertukaran pesan melalui direct message, namun kita tidak bisa melihat pengguna yang sedang online.
Selanjutnya pada tahun 2010 Instagram ditemukan, Instagram menjadi situs jejaring sosial di Indonesia yang diminati. Situs ini berfokus pada aktualisasi diri melalui foto dan video yang dapat diedit. Interaksi pada situ ini dapat diwujudkan melalui tombol like, berkomentar pada kolom komentar maupun mengirimkan pesan kepada pengguna lain.
Pada tahun 2011 ditemukannya Line, yang digunakan sebagai media untuk bertukar pesan sehari-hari, situs jejaring sosial ini berfokus kepada pertukaran pesan baik kelompok maupun perindividu. Selain bertukar pesan, Line juga dilengkapi denga fitur timeline dan beberapa fitur yang lain seperti games. Para pengguna dapat saling menambahkan teman dengan menggunakan fitur add friend. Masih pada tahun yang sama, layanan Snapchat diluncurkan. Aplikasi ini berfokus pada berbagi cerita video yang hanya dapat dilihat dalam waktu 24 jam saja. Pada tahun yang sama juga ditemukannya Google+, yang diluncurkan oleh Google. Peluncuran Google+ ini pada awalnya hanya sebatas pada beberapa orang yang telah diundang oleh pihak Google. Setelah itu baru Google+ diluncurkan secara umum.
Banyaknya aplikasi yang terus berkembang membuat masyarakat kian sulit melepaskan diri dari media sosial. Bahkan, sehari tanpa media sosial membuat banyak orang merasa hampa. Itu karena media sosial sudah menjadi bagian integral dalam kehidupan manusia masa kini. Media sosial bahkan telah mempengaruhi perilaku, hubungan sosial, dan kesehatan mental kita.
Di zaman sekarang kita bisa dengan bebas mengekspresikan pendapat melalui media sosial. Tapi ingat, dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kita tidak bisa sembarangan dalam mengekspresikan pendapatmu. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Oleh karena itu, kita harus pintar-pintar memakai media sosial dan tau batasan dalam menggunakannya. Agar kita dapat mengikuti perkembangan zaman media sosial dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H