Mohon tunggu...
Humaniora

Selo Katon 3 Desk Dina Pendidikan Tambakromo 2011-2016

20 September 2016   19:45 Diperbarui: 20 September 2016   20:06 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasiana_Pati- Kepala dinas pendidikan Tambakromo Mencla-mencle menghadapi gugat balik DSH, atas perbuatannya melawan hukum menyembunyikan tersangka dengan beralibi baju dinas.

Sebagai pelayan masyarakat seharusnya hal demikian tidak dilakukan oleh seorang kepala dinas. Berkaca pada kejadian selokaton, SK bodong Kategori 1 dan kategori dua serta dugaan korupsi di dinas tambakromo , kepala dinas pendidikan tambakromo ini tidak bias lagi mengelak dulu pernh menyatakan tidak takut menghadapi perkara , silakan bawa ke pengadilan , silakan bawa ke kepolisian akan di hadapi begitu kata kepala dinas ini menantang penulis , pernyataan yang berubah ubah itu dinyatakan setiap segmen menunjukkan bahwa STP ini orang nya tak pubnya pendirian dan integritas dalam menjalankan tugas, kalau mungkin perolehan ebagai pejabat dinas itu tak seberapa disbanding sebagai petani tebu dan kayu sebainya minggir saja jadi kepala dinas minggir saja macul di rumah , jangan pekerjaan dan permasalahan di rumah dibawa ke kantor lalu leda lee gemedhe mentang mentang uangnya banyak lalu enggan melayani masyarakat. 

Ini sangat tidak adil dan tidak fair bagi saja perbuatan arogan , dan penyimpangan wewenang yang dilakukan oknum kepala dinas pendidikan di kabupaten pati ini, saya minta menteri pendidikan meninjau kembali soal profesionalisme pimpinan dinas tidak harus dari tempatnya mengajar , sebab mengajar anak didik berbeda dengan memimpin manajemen staffing. Suruh kepala dinas ini bertindak dinas kalau di kantor , jangan menginjak martabat rumah tangga orang lain terutama anak buahnya , mask urusan rumah tangga dibawa bawa ke ranah dinas , sampai urusan anak istri saya di acak acajk oleh oknum kepala dinas tambakromo 2015 ini , tolong pejabat inspektorat menginspeksi kinerja kepala dinas pendidikan yang mencla mencle ini; terkait laporan saya bahwa kepala dinas ini telah sewenang wenang tanpa mediasi bermartabat menggugatkan cerai istri sah penulis an. Indah ww dan deal di kedinasan secara sepihak dan putus di pengadilan tanpa kompensasi , ini jelas jelas pembegalan, perampokan , perampasan hak azasi manusia. 

Berbgai upaya pelaporan dan mediasi sudah dilakukan pen, dihadapkan dengan surat pengajuan cerai itu dinas menanggapi sinis dan menganggap gugatan saya ini gugatan gila , dan seharusnya seluruh rangkaian pelaporan saya sudah dikantongi kepolisian , kejaksaan bhkan pengadilan Pati, dan pihak pihak punya hak merahasiakan inti poros persoalannya , dan menentukan jangka waktunya kapan penyelesaian masalah di selesaikan baru kemudian ditutup dengan perjanjian pembagian insentif gaji sampai dengan pension , disebabkan rangkain masalah dijadikan pijakan dasr pijakan adalah laporan masyarakat pasal 5 ayat 3, pekapolri. UUno 14/2012, jo. Pasal13 hurup c . jo pasal 14 ayat(1), PEKAPOLRI NO 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA ,jo. Pasal 5 ayat(3) perkapolri –UU14/2012 . Perkapolri no.2 tahun 2012 tentng tatacara penanganan laporan masyarakat atau DUMAS dilingkungan kepolisian Negara republik Indonesia perkapolri no 2/2012 , jo. Pasal 4 ayat 1 perkapolri 2/2012 dimana Dumas dapat dismpaikan melalui media massa agar ditanggapi aparat yang berwenang , baik secara langsung maupun tidak langsung, artinya tidak ada kwajiban untuk mendatangi centra pelayanan kepolisian sebelum penyelidikan meningkat penyidikan sebab asas laporan itu terteutup dan hanya untuk fihak fihak dan bias dijadikan pelajaran bersama ;

Saya katakan bahwa Moh sutopo ini mencla mencle sebab melalui pernyataan di HP penyelia , penyeranta saya beliau mengatakan ; akan secara utuh memberikan insentif tunjangan gaji kepada sdr didik sebagai korban rekayasa kasu istrinya yang bekerja sebagai PNS dalam naungannya , tetapi ternyata sampai sekarang hasilnya omong doing , alias nihil. Dia mengatakan urusan pemberian santuan pemberian dari pendapatan yang mengikat dengan mantan istrinya itu harus diberikan semenjak TMT sebelum diangkat PNS smapai denga diangkat dan tugas walaupun bermasalah hingga 2016 itu. 

Malah kenyataanya sutopo mengatakan lain ; menyatakan kalau sdr didik menderita gila kerena ditinggal minggat istrinya ; dia menyatakan lagi bahwa dinas tambakromo tidak mau bertnggungjawab atas kelakuan mesum oknum anak buahnya walaupun rumornya jelas , kenyataannya semua skpd tahu bahwa IWW ini perempuan nakal yang sering diboking oknum pejabat , pendapat masyarakat.: dia ( STP) menyatakan kalau terpaksa menandatangani acc gugat cerai an. > IWW, karena di intimidasi IWW dan ancaman teknan anak buahnya ini , lha ini ada apa lagi ( apa kekuasaan IWW), ini malah tak masuk akal lagi.; dia juga mengatakan nggak berani turut campur perkara ini nurut aturan jayus mau cuci tangan , karena tahu biang perkaranya panas dan saudari IWW ternyata criminal T O yang dicari kepolisian terkait serangkaian pelanggaran pidana dan perdata t5erlapor di kepolisian.: dia mengatahan takut jkepada penulis melaui penyelia karena menganggap DD tahu hokum dan sudah melakukan pelaporan terkait dugaan suap , gratifikasi dan penyelewengan bersama secara massif di lingkungan dinas pendidikan tambakromo dan kejadiannya banyak momentum. 

Lalu ditanyai konfrensi k tujuh sutopo menghindar dan mengatakan sudah nggak mau dengan uruan itu lagi, sudah bukan urusannya lagi ( setelah kena batunya baru mau cuci tangan lagi) semua mempermainkan penulis sebagai suami sah IWW yang diangkat PNS sah diutempatkan menjadi guru SD 03 tambakromo , lantas perkara ini berlangsung, betpa nrsisnya dinas pendidikan tambakromo, saya mohon polres pati melalui unti II, III, IV ditreskrimum , reserse, tipikor , untuk segera menyidik perkara ini sebelum ketinggalan kereta . kasusnya mohon untuk dikembangkan siapa saja yang terlibat harus diseret , karena ada dugaan mafia kasus dan premanisme dalam kalangan dinas pendidikan, keterlibatan oknum –oknum guru mafia beginbi dampaknya menyengsarakan masyarakat artinya selam ini saya sudah dikibuli oleh menajemen dinas pendidikan tambakromo dan SD 03. Selama ini perkara serupa demikian sangat sulit diperkarakan , sebab alasannya ditutupi demenan dengan atasannya , sama sama tahu sama sama merasakan , sudah banyak rumor dimasyarakat terkait kenakalan kenakalan guru mesum beginian, rumor ini malah jadi makanan kecil dan komoditi terkenal .

Saya kira memang dinas tambakromo harus mempertanggungjawabkan serangkaian kejadian ini , mempertanggungjawabkan insentif tunjangan suami ats istri yang PNS , dan penyelenggaraan manajemen terbuka dan fair, masyarakat selama ini sudah jadi korban kejahatan korporasi dinas pendidikan , kenapa dengan sertifikasi banyak guru-guru jadi pelacur dan penjahat , sedangkan atasanya jadi bajingan dan mafia . negera ini bias jadi Negara mafia kalau hal semacam ini tidak segera diberantas Jangan lantas pegawaai yang melayani kebutuhan rumah tangganya dihalang halangi untuk menyelesaikan tugas kerumah tanggaan dan membiarkan perselingkuhan, gendakan secara terbuka begiitu. 

Ini Negara ada aturannya bukan hutan belantara , kepala dinas terkait harus tahu itu , dari laporan tanpa bukti pun bias diketahui semua perbuatan bejat dan asusila oknum oknum kepala dinas , pengawas SD dan kepala kepala sekolah mesum beginian , kejadian beginian sangat mencemarkan instansi pendidikan , bagaimana anak-anak yang dididiknya kalau pendidiknya moralnya bejat begini, jika pimpinan tidak memberi contoh yang baik siapa lagi dapat diteladani./marjuwabodech.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun