Mohon tunggu...
Marjul HKorma
Marjul HKorma Mohon Tunggu... Insinyur - Profil Asli

Kita senyum damai

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Industri Pertambangan

10 November 2019   17:51 Diperbarui: 10 November 2019   18:15 3486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan untuk upaya pencarian, penambangan, pengolahan, pemurnian, pemanfaatan dan penjualan bahan galian. Bahan galian terdaftar dalam beberapa kategori yaitu Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Migas.

Sektor pertambangan, lebih khususnya pada pertambangan umum, menjadi isu yang cukup menarik setelah orde baru mulai mengusahakan sektor ini dengan lancar. Pada awal orde baru, saat itu pemerintah sanagat memerlukan dana yang besar untuk proyek pembangunan, apalagi saat itu tabungan pemerintah sangat kecil, sampai untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah berinisiatif mengundang investor-investor asing untuk memberi ruang dalam berusaha seluas-luasnya di Indonesia.

Kehadirannya kegiatan pertambangan dan kegiatan pembangunan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya kegiatan tersebut dalam undang-undang. Salah satunya Undang-Undang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan yaitu, UU No. 11/1967 tentang pokok-pokok pengusahaan pertambngan. 

Dalam UU ini pemerintah memilih mengembangkan sistem yang namanya Kontrak Karya (KK) agar menarik investor asing. Berdasarkan ketentuan kontrak karya, investor bertindak sebagai kontraktor sedangkan pemerintah berperan sebagai prinsipal. Sementara di dalam bidang pertambngan tidak dikenal dengan istilah konsesi, dan juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil.

Karakteristik Pertambangan.

Dalam kegiatan pertambangan memiliiki beberapa karakteristik, yaitu memiliki resiko yang lebih tinggi, dampak lingkungan yang berbahaya baik fisik maupun sosial, dan tidak dapat diperbarui. Karna salah satu sifatnya tidak dapat diperbarui tersebut maka pengusaha dalam bidang pertambangan selelu mencari yang namanya cadangan terbukti atau baru.

Adapula beberapa resiko dalam bidang pertambangan yaitu, eksplorasi yang kadang kala ketidakpastian penemuan cadangan atau produksi, resiko teknologi yang berhubungan dengan ketidaskpastian biaya misalkan biaya alat mekanis dan sebagainya, resiko pasar yang berhubungan dengan ketidakpastian harga, dan resiko kebijakan pemerintah atau resiko politik yang saling tumpang tindih dalam perubahan pajak dan harga domestik. Resiko-resiko inilah yang sangat mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai resiko lebih tinggi menurut pengembalian keuntungan (rate of return) yang lebih tinggi.

Sementara, dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pendekatan Kemitraan

Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan berdasarkan hubungan yang merata (pemerataan tugas dan tanggung jawab).

Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Untuk menangani lokasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam soal reklamasi ini maka Departemen ESDM, Kehutanan dan Perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.

Kalau dilihat dari segi pemerataan, maka kemitraan ini perlu berkonsultasi dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini menghindari adanya rasa "dirugikan" setelah penambangan berjalan.

Pemerintah daerah harus mengantisipasi masalah ini, sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan di daerah lokasi pertambangan. 

Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan hukum adat. Karna keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa tidak percaya dari masing-masing Stake Holders. 

Saat kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit mengenai definisi yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan.

Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan/ Energi.

Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain Minyak dan gas bumi, logam-logam mineral dan bahan organik seperti batubara, dan batu berharga lain seperti intan dll.

Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluluh.

Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksanan baik keperluan ekspor maupun penggunaan dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi merupakan sumber utama sebagai energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karna itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batubara, tenaga air, panas bumi, tenaga matahari dsb.

Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengolahan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, fisik, dan biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada di luar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mepunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkungannya, misalkan CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.

Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari pemukiman masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan pemukiman masyarakat.

Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan, pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan maupun berada di luar pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :

  1. Cara Pengolahan Pembangunan Pertambanga.
  2. Kecelakaan pertambangan.
  3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
  4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin akan timbul. 

Industri pertambangan sangat terikat dengan undang-undang ataupun peraturan yang telah ditetapkan mulai dari awal investor masuk berinvestasi, eksplorasi, penambangan hingga berada pada titik akhir pasca tambang. Akan tetapi masih ada permasalahan-permasalahan yang bisa dikatakan relatif muncul seperti masalah pencemaran lingkungan, penyakit, pencemaran daerah berpotensi tak terurus (tidak mendapatkan perhatian) dan masih banyak lagi.

Perlu kita ketahui bahwa industri pertambangan merupakan industri yang secara tidak langsung mengajak banyak pihak termasuk masyarakat dalam sudut perkembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan sampai pembangunan infastruktur. 

Akan tetapi, permasalahan dibalik ini sering muncul akibat minimnya pengawasan dalam menjalankan industri tersebut, pemerintah daerah bahkan pusat kurang memaksimalkan perhatian, belum lagi sistem politik di daerah tersebut menjadi kotroversial antara sesama pemangku politik. 

Inilah yang menjadi sebab dampak yang muncul di kalangan masyarakat menjadikan masyarakat gagal paham mengenai Industri Pertambangan. Untuk itu, industri pertambangan juga merupakan perhatian kita bersama, pengawalan kita bersama dalam mewujudkan daerah yang berkembang, maju, bebas dari permasalahan yang tidak diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun