Mohon tunggu...
Marjuki Ismail
Marjuki Ismail Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Abadikan Kejadian Saat Ini, Kode Etik Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siska dan Kuasa Hukumnya Desak Pemerintah: Portal Jalan Gudang Harus Dicabut, Kerugian Sudah Ratusan Juta

24 Oktober 2024   09:30 Diperbarui: 24 Oktober 2024   09:34 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Siska dan kuasa hukumnya saat Mediasi di Kelurahan Cipondoh 23/10/2024

Kota Tangerang - Pemasangan portal setinggi 2,5 meter di Jl. Hasyim Ashari, Gg. Kemuliaan, Cipondoh, telah menyebabkan kerugian besar bagi Siska, pemilik lahan dan gudang di kawasan tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Nur Kasan SH, Siska mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terkait portal yang menghalangi akses ke kawasan pergudangan miliknya. Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin memanas dengan tuntutan keras dari pihak Siska yang merasa dirugikan.

Menurut Siska, pemasangan portal tersebut telah menghentikan operasional usahanya secara signifikan. "Sudah seminggu jalan dipasangi portal setinggi 2,5 meter, membuat kendaraan besar tidak bisa masuk ke gudang kami. Akibatnya, operasional gudang terhenti dan kerugian yang kami alami sudah mencapai ratusan juta rupiah. Ini sangat merugikan, dan kami meminta pemerintah untuk segera bertindak," tegas Siska dalam mediasi.

Foto: Portal jalan akses keluar masuk warga dan pengusaha di jalan gang Kemulyaa Cipondoh 
Foto: Portal jalan akses keluar masuk warga dan pengusaha di jalan gang Kemulyaa Cipondoh 

Siska juga mempertanyakan lambatnya tindakan dari pemerintah dan aparat terkait yang seolah menunda penyelesaian masalah ini. Padahal, menurutnya, jalan tersebut adalah fasilitas umum yang seharusnya dapat diakses oleh siapa saja, termasuk kendaraan besar yang sering melintas ke gudang miliknya. 

"Mengapa tidak ada mediasi sebelum portal dipasang? Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak berwenang, namun hingga sekarang belum ada tindakan konkret," tambahnya.

Kuasa hukum Siska, Nur Kasan SH, menegaskan bahwa kliennya memiliki akta jual beli yang sah atas lahan tersebut, termasuk jalan yang saat ini diportal oleh pihak lain. "Kami memiliki dokumen resmi dan sah, akta jual beli yang mengukuhkan hak klien saya atas lahan dan jalan ini. Tidak ada alasan untuk membiarkan portal ini tetap berdiri," tegas Nur Kasan.

Menurutnya, pemasangan portal tanpa koordinasi dan peringatan jelas melanggar hak-hak kliennya sebagai pemilik sah tanah dan jalan tersebut. Pihaknya mendesak pemerintah setempat untuk segera mencabut portal yang telah merugikan banyak pihak, terutama dalam hal bisnis dan aktivitas ekonomi yang terhambat.

"Ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga soal hak akses publik. Pemasangan portal ini menutup jalan umum dan telah menyebabkan kerugian besar. Kami mendesak pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, untuk turun tangan segera. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut," jelas Nur Kasan SH.

Mediasi yang dihadiri oleh pihak ahli waris, perwakilan pemerintah setempat, termasuk Kapolsek Cipondoh, Kompol Hidayat Iwan Irawan, SH, MA, serta unsur tiga pilar lainnya, belum menemukan solusi yang memuaskan. Meskipun sudah ada pertemuan sebelumnya, pencabutan portal belum juga dilakukan, dan mediasi terus berlangsung untuk mencari jalan tengah bagi kedua belah pihak.

Di akhir mediasi, Siska menegaskan bahwa dia akan terus memperjuangkan haknya sampai portal tersebut dicabut. "Kami ingin jalan ini kembali bisa diakses, dan kami siap menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak segera memberikan solusi," pungkasnya.

Masalah ini kini menjadi perhatian banyak pihak karena dampaknya terhadap aktivitas bisnis di kawasan tersebut. Masyarakat sekitar juga turut resah akibat terhambatnya akses jalan yang seharusnya bisa digunakan oleh umum. 

Pihak Siska dan kuasa hukumnya berharap mediasi berikutnya bisa membawa hasil konkret dan portal segera dicabut agar aktivitas bisnis dapat kembali berjalan normal.

(is)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun