Mohon tunggu...
Marjuki Ismail
Marjuki Ismail Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Abadikan Kejadian Saat Ini, Kode Etik Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marwansono Tjo Pemilik Aset, Minta Proses Lelang Ditangguhkan: Ini Langkah Hukum yang Sudah Ditempuh Kuasa Hukum

26 September 2024   18:04 Diperbarui: 26 September 2024   18:17 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: aset bangunan milik marwansono tjo kabupaten bogor 

KOMPAS, Bogor -- Sengketa lelang aset milik pengusaha Marwansono Tjo, nasabah PT Bank OCBC NISP, terus memanas seiring desakan dari pihak kuasa hukumnya agar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor menunda proses lelang hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).

Dipimpin oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Anggreany & Partners, tim advokat menyatakan keberatan keras terhadap kelanjutan rencana lelang yang berlangsung meski kasus hukum terkait aset tersebut masih berjalan. Mereka meminta agar KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghentikan semua rencana lelang aset hingga ada keputusan final.

Foto: aset bangunan Marwansono Tjo kabupaten bogor 
Foto: aset bangunan Marwansono Tjo kabupaten bogor 

Lelang yang Ditunda Tiga Kali, Tapi Belum Terjual

Surat lelang terbaru dari Bank OCBC NISP yang dirilis pada 18 September 2024 menandai kali ketiga bank tersebut mencoba melelang aset milik Marwansono Tjo. Namun, hingga kini tidak ada satu pun aset yang terjual. Tim kuasa hukum mencatat ada empat sertifikat tanah yang menjadi objek lelang, semuanya berlokasi di Jl. Kosasih, Bogor Selatan:

1. Sertifikat Hak Milik No. 1366 (674 m)

2. Sertifikat Hak Milik No. 533 (90 m)

3. Sertifikat Hak Milik No. 798 (147 m)

4. Sertifikat Hak Milik No. 562 (499 m)

Keempat aset tersebut masih dalam proses sengketa di tingkat kasasi dengan perkara No. 201/Pdt.Bth/2023/PN.Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT.BDG. Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum juga telah diajukan terhadap Bank OCBC NISP dalam perkara No. 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr, dengan KPKNL Bogor sebagai pelaksana lelang.

Foto: tim hukum marwansono tjo Dr. Anggreany Haryani Putri SH
Foto: tim hukum marwansono tjo Dr. Anggreany Haryani Putri SH

Seruan untuk Menunda Lelang

Dr. Anggreany Haryani Putri dengan tegas menyatakan bahwa lelang yang dilakukan tanpa menunggu putusan inkrah adalah pelanggaran etika yang merugikan kliennya. 

"KPKNL harus menahan diri dan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Tindakan terburu-buru hanya akan mencoreng reputasi lembaga," tegasnya pada Senin, (23/9/2024).

Marwansono Tjo, selaku pemilik aset, juga mendesak agar proses lelang dihentikan. Ia siap berdialog dan berdamai dengan pihak bank, namun menegaskan bahwa semua pihak harus menunggu kepastian hukum terlebih dahulu.

Foto: aset bangunan Marwansono Tjo kabupaten bogor 
Foto: aset bangunan Marwansono Tjo kabupaten bogor 

Taruhan Kredibilitas Lembaga

Kasus ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena nilai aset yang signifikan, tetapi juga karena kredibilitas lembaga-lembaga terkait yang sedang diuji. Tim kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga integritas.

"Mari kita hormati hukum dan tunggu hingga ada keputusan yang berkekuatan tetap," pungkas Anggreany.

Dengan kasus yang terus berlanjut, publik kini menunggu apakah KPKNL Bogor akan menunda lelang atau tetap melanjutkannya, meski proses hukum masih berlangsung. Polemik ini tampaknya masih jauh dari selesai, dan perhatian publik tetap tertuju pada kelanjutan kisah ini.

(Is)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun