Mohon tunggu...
Marjuki Ismail
Marjuki Ismail Mohon Tunggu... Editor - Jurnalis

Abadikan Kejadian Saat Ini, Kode Etik Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemblokiran Tanah 14 Hektar Selama 29 Tahun: Penunjukkan Batas Kavling B36 dan B37 oleh PT. Satu Stop Sukses

21 September 2024   12:11 Diperbarui: 21 September 2024   12:18 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kuasa Hukum PT. SSS  ptotes penyelesaian pemblokiran tanah yang telah berlangsung selama 29 tahun saat 

Namun, Direktur Utama PT. SSS, Kismet Chandra, dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, Keputusan BPN tahun 1991 yang dirujuk oleh Yayan Permana bukan untuk tanah Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan di Desa Bencongan, melainkan untuk tanah di Kelurahan Karawaci Baru. Ia juga menjelaskan bahwa klaim mengenai cacat hukum seluruh sertifikat tanah tidak benar, karena putusan Mahkamah Agung hanya menyebutkan enam kavling, sementara sisanya, termasuk kavling milik PT. SSS, tidak pernah dinyatakan cacat hukum.

Upaya Pengembalian Tanah ke Negara

Kismet Chandra melalui kuasa hukumnya Rizky Syahputra SH menegaskan, tanah seluas 14 hektar yang kini terblokir oleh berbagai pihak, termasuk PT. Bina Sarana Mekar dan Paguyuban Bina Mitra, harus segera dikembalikan ke Negara. Ia juga menyoroti bahwa seluruh proses hukum yang berjalan saat ini bertujuan untuk mengakhiri penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Foto: tanah milik warga bencongan lapangan sepakbola rantai mas 
Foto: tanah milik warga bencongan lapangan sepakbola rantai mas 

Kasus ini mencuat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media, terlebih dengan adanya klarifikasi dari tujuh orang saksi, termasuk para pelapor dan perwakilan dari pihak-pihak terkait. Penyelesaian pemblokiran ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemilik sah tanah kavling untuk kembali menguasai hak mereka, yang selama ini tertunda akibat sengketa hukum yang rumit.

Proses Hukum Berlanjut Harus Ditegakkan Pasal Pidana

PT. SSS berharap agar penyelidikan terhadap Paguyuban Bina Mitra, yang juga diduga melakukan pemblokiran tanah tersebut sejak 2014, segera dipercepat. 

"Setelah pemblokiran oleh PT. Bina Sarana Mekar selesai ditangani, kami berharap penyidik dapat segera menangani serius tindakan hukum kasus pemblokiran yang dilakukan oleh Paguyuban Bina Mitra," ujar Rizky Syahputra SH dengan tegas bersama enam Kuasa Hukum PT. Satu Stop Sukses. Jum'at, (20/9/2024). Pagi.

Dalam upaya ini, PT. SSS juga didukung oleh tim kuasa hukumnya yang secara aktif memantau perkembangan kasus dan siap melangkah lebih jauh demi mengembalikan hak-hak tanah mereka yang sah. Kismet Chandra menegaskan melalui Kuasa Hukum nya bahwa perusahaan tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan, serta berkomitmen untuk memastikan tanah tersebut kembali menjadi bagian dari Republik Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses hukum ini terus menarik perhatian publik, terutama setelah beberapa kali viral di media sosial dan diangkat oleh berbagai media nasional. Pengembalian tanah ini diharapkan tidak hanya memulihkan hak PT. SSS dan para pemilik kavling lainnya, tetapi juga mengakhiri drama panjang sengketa lahan yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.

"Kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, yang telah bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan tekanan, meskipun di lapangan sempat terjadi penghadangan dari masyarakat. Verifikasi lapangan tetap dilanjutkan tanpa hambatan, yang menunjukkan dedikasi dan integritas mereka dalam menegakkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun