Tangerang -- Pemeriksaan setempat dalam sengketa tanah perkara Nomor 135/Pdt G/2024/PN Tng antara PT Anugerah Tangerang Indah dan Tan Man Hua berlangsung pada Jumat, 6 September 2024. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Lucky Rombot Kalalo, S.H., M.H., bersama Panitera Pengganti Ety Meirohyati, S.H., M.H., untuk memastikan keakuratan data terkait letak, luas, dan batas-batas objek sengketa.
Pemeriksaan dimulai dengan klarifikasi batas tanah yang diklaim oleh penggugat, PT Anugerah Tangerang Indah. Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 975/JB/AGR/XII/1990 dan Akta Pelepasan Hak No. 91 tanggal 22 Januari 1996, batas-batas tanah yang diklaim adalah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Mugni
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nasin
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Jafar
Namun, dalam pemeriksaan, kuasa hukum penggugat menyebutkan nama-nama baru yang sebelumnya tidak terdaftar dalam persidangan, yang menimbulkan pertanyaan dari Majelis Hakim mengenai konsistensi klaim tersebut.
Sementara itu, Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A., kuasa hukum Tergugat I, Tan Man Hua, memberikan pernyataan tegas mengenai batas-batas lahan yang diklaim.
Hendra Gunawan menjelaskan bahwa batas tanah yang diklaim oleh kliennya telah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251. Adapun rincian batas-batas tanah tersebut adalah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kavling warga
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan desa (batu)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Sarun
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ahmad Damhuri
Hendra Gunawan menegaskan, "Kami telah mempresentasikan bukti yang kuat dan jelas mengenai kepemilikan tanah ini. Sertifikat Hak Milik yang dimiliki klien kami merupakan dokumen sah yang tidak dapat dipertanyakan. Semua bukti yang kami sajikan mendukung posisi klien kami secara hukum, dan kami yakin pengadilan akan menilai kebenaran berdasarkan fakta dan dokumen yang ada." Ucapnya. Sabtu, (7/9/2024).
Sidang dilanjutkan dengan kehadiran perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Ibu Naomi. Dalam keterangannya, Ibu Naomi menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251 atas nama Tan Man Hua telah terdaftar secara resmi di BPN Kabupaten Tangerang.
"Kami pastikan bahwa kedua sertifikat ini sah dan terdaftar dengan baik di BPN. Kami siap memberikan dukungan penuh dengan bukti-bukti resmi yang ada dalam persidangan mendatang," kata Ibu Naomi, memberikan dukungan tambahan bagi posisi Tan Man Hua.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 9 September 2024, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari BPN. Kehadiran Ibu Naomi menambah kekuatan posisi Tergugat I, memastikan keabsahan klaim tanah yang diajukan.
(Ismail)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H