Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, selaku kuasa hukum Sdri Tan Man Hua, menyampaikan dengan tegas bahwa tindakan PT JAYA GARDEN POLIS dan PT ANUGERAH TANGERANG INDAH merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Kami menolak keras segala bentuk klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak terlapor, karena sudah jelas bahwa lahan yang diklaim oleh mereka tidak berada di dalam wilayah milik klien kami. Bukti-bukti kepemilikan yang sah telah kami tunjukkan, dan tidak ada dasar hukum bagi klaim mereka. Ini adalah bentuk pelanggaran yang serius terhadap hak milik klien kami, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan hingga hak-hak klien kami diakui sepenuhnya," tegas Hendra, sat di temui awak media. Senin, (19//2024).
Hal ini didukung dengan perbedaan batas-batas lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. Tanah milik Tan Man Hua berbatasan dengan Kavling Warga di sebelah Utara, Jalan Desa di sebelah Timur, H. Sarun di sebelah Selatan, dan Ahmad Damhuri di sebelah Barat.
Sementara tanah yang diklaim oleh PT Anugerah Tangerang Indah berbatasan dengan H. Rahman di Utara, H. Mugni di Timur, Nasin di Selatan, dan H. Jafar di Barat.
Pada Februari 2024, PT Anugerah Tangerang Indah justru menggugat Tan Man Hua dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Namun, dalam eksepsi yang diajukan, Hendra Gunawan menegaskan bahwa gugatan tersebut kabur dan tidak jelas (obscuur libel) serta seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Serang, bukan Pengadilan Negeri Tangerang.
Hendra juga menyebutkan bahwa tanah tersebut sudah pernah diputuskan sebagai milik sah Tan Man Hua oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2020, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung pada tahun 2021 dan 2022.
Lebih lanjut, Hendra menambahkan, "Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap tindakan yang merugikan hak-hak klien kami. Kami yakin, berdasarkan hukum dan fakta yang ada, bahwa klien kami adalah pemilik sah atas lahan tersebut, dan segala upaya untuk menggugat atau mengganggu hak milik ini akan kami lawan dengan tegas di pengadilan. Kami tidak akan mundur hingga keadilan ditegakkan dan pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum mendapatkan sanksi yang setimpal." Tegasnya.
Oleh karena itu, Hendra menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh PT Anugerah Tangerang Indah seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam sengketa tanah yang melibatkan dokumen kepemilikan yang berbeda, yang pada akhirnya harus diselesaikan melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.