Jakarta Pusat - Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 (Bamus Suku Betawi 1982) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) pada hari Minggu (9/6/2024) di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Rapim ini bertujuan untuk mengawal Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan persiapan jelang pilkada 2024.
Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainuddin.MH,SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengubah kedudukan Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
"Bahwa UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah merubah kedudukan Jakarta tidak lagi sebagai ibukota melainkan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi. Masyarakat Adat Betawi dan budayanya telah ada sejak ribuan tahun di Jakarta. Â Di dalam UU No.2 tahun 2024 khususnya pada Pasal 31 tentang lembaga adat, prioritas pemajuan kebudayaan betawi bersama kebudayaan lainnya serta untuk pertama kalinya dicantumkannya dana abadi kebudayaan telah memperjelas ditempatkannya kedudukan strategis Kaum Betawi sebagai masyarakat adat, sebagai putra asli daerah sekaligus penduduk inti Jakarta". Ucap H. Zainuddin.MH,SE.
Beliau menekankan bahwa Masyarakat Adat Betawi dan budayanya telah ada sejak ribuan tahun di Jakarta dan UU tersebut memperjelas kedudukan strategis Kaum Betawi sebagai masyarakat adat, putra asli daerah sekaligus penduduk inti Jakarta.
Sekretaris Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982 sekaligus Ketua Umum Forum Betawi Rempug, KH. Lutfi Hakim, MA, menyatakan bahwa dengan perpindahan ibukota negara, seharusnya orang Betawi bisa menjadi tuan di kampung sendiri. Beliau berharap agar orang Betawi diberi peran untuk berpartisipasi dalam membangun kota Jakarta.
"Setelah Ibukota negara pindah harusnya orang Betawi bisa jadi tuan dikampung sendiri, tidak seperti pramusaji yang menyediakan makanan tapi tidak boleh makan atau menyentuh makanan yang disajikan. Orang Betawi harus diberi peran untuk berpartisipasi dalam membangun kota Jakarta" ucap KH. Lutfi Hakim, MA.
Dalam rangka memperkuat  keberadaan masyarakat Betawi sejak berlakunya UU DKJ No.2 Tahun 2024 maka Bamus Suku Betawi 1982 mengusulkan kepada pemerintah daerah dan pusat :
1. Menempatkan budaya betawi sebagai ciri khas provinsi dan mengembangkannya melalui badan usaha yang sah seperti cinderamata, kuliner, arsitektur, busana, batik dan mata pelajaran sekolah yang diperkuat dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).
2. Menempatkan dan melibatkan kader terbaik Betawi dalam pelaksanaan pembangunan baik dalam Kawasan Aglomerasi, Badan Layanan Aglomerasi, Lembaga, Badan usaha Daerah, bea siswa serta pengembangan usaha lainnya
3. Untuk Pilkada tahun 2024 ini, Bamus Suku Betawi 1982 meminta kepada partai politik di Jakarta untuk mendorong kader Betawi terbaik dicalonkan menjadi Gubernur  atau Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024 -2029