Hal ini, lanjut AHY, juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meluncurkan GovTech Indonesia (Portal INA Digital) dan SPBE Summit 2024.
AHY mengatakan bahwa Presiden Jokowi menekankan bahwa kehadiran birokrasi harus melayani, bukan mempersulit dan bukan malah memperlambat, sehingga seharusnya yang menjadi tolok ukur adalah kepuasan, manfaat yang diterima hingga kemudahan urusan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR juga menyerahkan 18 sertifikat tanah elektronik bagi pemerintah daerah dan masyarakat se-Provinsi Banten.
"Sertifikat ini mencakup sertifikat hasil redistribusi tanah, sertifikat aset pemerintah daerah, dan sertifikat tanah wakaf," kata AHY.
Pencapaian ini menandai sebuah langkah penting dalam usaha pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan lahan di berbagai daerah, serta meningkatkan kualitas tata ruang di seluruh negeri.
Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki infrastruktur dan tata kelola pertanahan di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional di masa mendatang.
(Ismail)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H