Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MK Menghapus Ambang Batas Threshold di Pilpres, Lebih Efektif atau Lebih Rumit?

2 Januari 2025   19:12 Diperbarui: 2 Januari 2025   23:50 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang MK (kompas.com)

"Selama ini, hanya partai besar yang memiliki akses untuk mencalonkan presiden. Dengan putusan ini, keadilan politik lebih terasa," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arya Nugraha.

Persiapan untuk Implementasi

Agar keputusan ini membawa manfaat, beberapa hal perlu disiapkan:

1. Revisi Undang-Undang Pemilu

DPR dan pemerintah harus segera merevisi UU Pemilu untuk menyesuaikan teknis pencalonan dan pelaksanaan Pilpres dengan putusan MK.

2. Pendidikan Politik Masyarakat

Masyarakat perlu mendapatkan pendidikan politik yang intensif agar dapat memilih dengan bijak di tengah banyaknya calon yang tersedia.

3. Penguatan Sistem Pemilu

KPU harus memastikan sistem pemilu yang transparan dan efektif untuk mengelola potensi lonjakan jumlah calon.

Keputusan MK ini adalah langkah besar dalam sejarah politik Indonesia, mengubah lanskap demokrasi dengan memberikan hak yang sama kepada semua partai politik. 

Namun, tantangan teknis dan politis yang dihadapi harus diantisipasi dengan bijak. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama agar tujuan besar demokrasi, yakni memilih pemimpin terbaik untuk bangsa, dapat tercapai tanpa menciptakan masalah baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun