Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jeruk Makan Jeruk: Menyoal Gugatan Alex Marwata untuk Ubah UU KPK

8 November 2024   09:16 Diperbarui: 8 November 2024   09:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kembali menuai kontroversi. Setelah berbagai perubahan yang sempat melemahkan institusi antikorupsi ini, kini Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena yang digugat adalah Pasal 36 ayat a Undang-Undang (UU) KPK---pasal yang mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Gugatan ini tak hanya diajukan oleh Alex, tetapi juga dua pegawai KPK, yaitu Lies Kartika Sari dan Maria Fransiska.

Motivasi di Balik Gugatan Alex Marwata

Gugatan ini diajukan oleh Alex Marwata pada 4 November lalu, dengan dalih bahwa pasal tersebut "menghambat kewajiban hukum dan tugas serta tanggung jawab pimpinan KPK". 

Pernyataan dari pengacara Alex, Periati BR Ginting, menyiratkan bahwa norma ini kontradiktif dan tidak relevan dengan tanggung jawab yang diemban oleh pimpinan KPK. 

Tetapi, melihat tujuan UU KPK yang ada saat ini, gugatan ini justru memunculkan keraguan publik terhadap integritas pimpinan KPK, terutama di tengah sorotan terhadap rekam jejak Alex yang pernah bertemu dengan pihak berperkara, yang kini tengah diproses hukum.

Bagi publik, Pasal 36 bukanlah sekadar aturan. Pasal ini adalah simbol yang menjaga KPK dari kongkalikong dan risiko kompromi dalam penegakan hukum. 

Jika pimpinan KPK bisa berhubungan bebas dengan pihak yang sedang diperiksa, dikhawatirkan batasan etik dan independensi institusi bisa terkikis. Tidak heran jika publik mempertanyakan, apakah langkah Alex ini benar-benar untuk "memperbaiki" KPK atau justru demi kepentingan pribadi?

Pasal 36: Penjaga Integritas KPK yang Diuji

Pasal 36 ayat a UU KPK melarang pimpinan berhubungan dengan pihak yang terlibat perkara untuk menjaga independensi dan integritas lembaga ini. 

Pasal ini adalah ciri khas yang membedakan KPK dari institusi hukum lain dan menekankan komitmen untuk menempatkan lembaga antikorupsi ini di atas kepentingan pribadi maupun politik. 

Justru di saat KPK sedang menghadapi tantangan dalam memperkuat kewibawaan dan marwahnya, upaya untuk menggugat pasal ini adalah preseden yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Sebagai salah satu pemimpin lembaga yang dipercayakan publik, Alex seharusnya menunjukkan sikap tegas dalam menjaga marwah institusi, bukan justru mencoba melemahkan pasal yang menjaga kredibilitas KPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun