Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebocoran Subsidi BBM - Listrik 100 Triliun, Kok Bisa?

4 November 2024   11:48 Diperbarui: 4 November 2024   11:48 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar:  detik.com

Dari perspektif ekonomi makro, kebocoran ini meningkatkan defisit fiskal karena dana yang seharusnya bisa dioptimalkan menjadi belanja produktif justru tersedot tanpa hasil yang optimal. Pada tingkat masyarakat, kelompok yang berhak menerima subsidi akhirnya harus menghadapi kenaikan harga atau berkurangnya akses energi.

Langkah Solusi: Mengakhiri Kebocoran Subsidi

Memperbaiki sistem penyaluran subsidi bukanlah tugas yang mudah, tetapi beberapa langkah strategis berikut dapat dilakukan pemerintah untuk meminimalisir kebocoran subsidi.

Pemanfaatan Teknologi Digital: Dalam era digital, penggunaan teknologi untuk menyalurkan subsidi dapat menjadi solusi jitu. Pemerintah bisa mengembangkan sistem berbasis digital yang memanfaatkan data dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga lain yang terintegrasi. Subsidi energi bisa diberikan langsung melalui e-wallet atau rekening bank yang terhubung dengan data kependudukan, sehingga lebih tepat sasaran.

Penggunaan Kartu Identitas Khusus Subsidi: Sistem kartu khusus subsidi, seperti yang pernah diterapkan melalui Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar, bisa digunakan sebagai sarana penyaluran BBM dan listrik bersubsidi. Dengan kartu ini, hanya penerima yang sudah terdaftar yang dapat mengakses subsidi, mengurangi risiko penyelewengan.

Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kebocoran subsidi tidak hanya terjadi karena sistem yang lemah, tetapi juga karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah perlu menggandeng aparat penegak hukum untuk mengawasi distribusi subsidi, terutama di tingkat daerah, dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan. Selain itu, melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam audit dan pemantauan distribusi subsidi juga bisa menjadi langkah preventif.

Pengalihan Subsidi ke Bentuk Bantuan Tunai Langsung: Alih-alih memberikan subsidi berupa produk (komoditas BBM, listrik, dan LPG), pemerintah dapat mengalihkan bantuan dalam bentuk tunai langsung yang ditransfer ke rekening penerima yang terverifikasi. Model ini memungkinkan masyarakat untuk membeli kebutuhan energi dengan harga pasar tanpa adanya disparitas harga yang rentan dimanipulasi oleh oknum.

Melibatkan Masyarakat dalam Pengawasan: Masyarakat dapat dilibatkan dalam mengawasi pelaksanaan subsidi, misalnya melalui aplikasi pelaporan atau hotline khusus untuk melaporkan adanya penyalahgunaan. Dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan meminimalkan penyimpangan.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Keberlanjutan Subsidi yang Tepat Sasaran

Penting untuk menyadari bahwa masalah subsidi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat perlu terlibat dalam menjaga agar subsidi tidak disalahgunakan dengan melaporkan segala bentuk penyimpangan. Selain itu, sikap disiplin dalam menggunakan subsidi hanya untuk kebutuhan pokok, bukan untuk spekulasi, juga menjadi kunci.

Sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan subsidi juga sangat diperlukan. Ketika ada informasi yang jelas mengenai penyalahgunaan subsidi, masyarakat dapat mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Sosialisasi pemerintah juga penting, agar masyarakat paham bahwa subsidi bukanlah sesuatu yang gratis, melainkan bantuan yang perlu dimanfaatkan dengan bijak dan bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun