Kaesang Pangarep dan istrinya yang menaiki pesawat pribadi ke Amerika Serikat baru-baru ini menarik perhatian publik. Tidak hanya menjadi berita nasional, peristiwa ini juga menuai tuduhan dari pihak oposisi dan pengkritik pemerintah yang menganggap Kaesang telah menerima gratifikasi.Â
Heboh mengenai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Menanggapi tuduhan tersebut, Kaesang langsung mengambil langkah untuk melaporkan dirinya sendiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengklarifikasi isu ini.
Akhirnya, KPK mengeluarkan hasil analisis yang menyatakan bahwa perjalanan Kaesang menggunakan jet pribadi tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi. Tim Direktorat Gratifikasi KPK menyelesaikan kajian mereka terkait dugaan gratifikasi tersebut, dan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024), menegaskan bahwa Kaesang tidak melakukan Gratifikasi.
Kenapa Kaesang Tidak Dapat Dikatakan Melakukan Gratifikasi?
Menarik untuk memahami mengapa KPK memutuskan bahwa kasus ini bukanlah gratifikasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mengacu pada pemberian yang diterima oleh seorang penyelenggara negara atau pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya dan berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, Kaesang bukanlah pejabat negara, melainkan pemimpin sebuah partai politik. Karena itu, dalam konteks undang-undang, ia tidak termasuk dalam kategori yang dapat dikenakan pasal gratifikasi.
Pasal 12B dalam UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa gratifikasi yang dianggap suap adalah yang diterima oleh "penyelenggara negara." Penyelenggara negara meliputi presiden, menteri, anggota parlemen, pejabat tinggi negara, serta aparat sipil negara lainnya. Sebagai seorang warga sipil yang memimpin partai politik, Kaesang tidak terikat kewajiban serupa dalam hal pelaporan gratifikasi, kecuali ada bukti kuat bahwa pemberian tersebut terkait dengan transaksi politik atau keuntungan jabatan yang dapat memengaruhi kebijakan.
Bagi sebagian pihak, tuduhan terhadap Kaesang memang tampak seperti usaha untuk mencari-cari kesalahan keluarga Presiden Jokowi. Tuduhan semacam ini memanfaatkan isu-isu yang sensitif di masyarakat, seperti gratifikasi, untuk menciptakan narasi yang mendiskreditkan figur tertentu. Kendati demikian, UU anti-gratifikasi dibuat untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan bukan untuk menjadi alat dalam menyerang pribadi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Pelajaran Penting dari Kasus Kaesang
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi masyarakat, bagi lembaga antikorupsi, dan bagi Kaesang sendiri:
1. Masyarakat Harus Bijak Menilai dan Tidak Mudah Terpancing
Masyarakat perlu lebih kritis dalam menilai tuduhan-tuduhan publik, terutama yang dilontarkan dalam konteks politik. Masyarakat harus paham bahwa tidak semua pemberian yang diterima individu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, terlebih jika individu tersebut bukanlah pejabat publik atau penyelenggara negara. Tuduhan yang tidak berdasar dapat menyesatkan opini publik dan menciptakan kebingungan.
2. Menghindari Politisasi Hukum
KPK sebagai lembaga antikorupsi harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan menjaga obyektivitas. Tidak boleh ada tekanan politik yang memengaruhi proses hukum, terutama dalam isu yang berkaitan dengan gratifikasi. Meskipun kasus Kaesang ramai diperbincangkan, KPK tetap menjaga integritasnya dengan memproses laporan berdasarkan landasan hukum, bukan opini publik atau tekanan politis.
3. Pentingnya Pemahaman Terhadap Hukum bagi Publik dan Politisi
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap hukum, terutama dalam hal gratifikasi. Banyak masyarakat, termasuk politisi, belum sepenuhnya memahami UU Anti-Korupsi, sehingga sering kali terjadi salah kaprah atau bahkan penyalahgunaan isu hukum untuk tujuan tertentu. Untuk itu, edukasi terkait hukum gratifikasi perlu digalakkan, sehingga setiap individu di masyarakat memiliki pemahaman yang baik akan batasan-batasan hukum.
4. Pelajaran bagi Kaesang: Menjaga Etika dalam Jabatan Publik
Meskipun bukan penyelenggara negara, Kaesang kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar sebagai Ketua Umum PSI. Sebagai seorang figur publik yang aktif dalam politik, penting bagi Kaesang untuk memperhatikan etika dan menjaga keterbukaan dalam setiap aktivitasnya. Dengan melaporkan isu jet pribadi ini ke KPK, Kaesang menunjukkan itikad baik dan transparansi. Langkah ini seharusnya menjadi contoh bagi politisi lainnya untuk tetap mengedepankan transparansi, terutama dalam hal yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Tugas KPK dan Masyarakat dalam Mencegah Penyalahgunaan Isu Hukum
Indonesia membutuhkan UU Anti-Gratifikasi untuk menekan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di pemerintahan. Namun, penyalahgunaan isu hukum untuk kepentingan politik justru berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat pada upaya pemberantasan korupsi. Kasus ini mengajarkan bahwa UU Anti-Gratifikasi harus diterapkan dengan tegas, tetapi tidak boleh menjadi alat untuk menjerat pihak yang tidak memenuhi unsur gratifikasi.
Bagi KPK, transparansi dalam menangani setiap kasus adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Masyarakat juga perlu mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya dengan tidak mudah terpancing pada opini yang tidak berdasar. Setiap tuduhan harus berdasarkan fakta dan memenuhi unsur hukum yang jelas, bukan sekadar spekulasi yang kemudian menjadi polemik berkepanjangan.
Kasus Kaesang dan tuduhan gratifikasi ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pemahaman hukum, obyektivitas, dan etika dalam kehidupan politik. Bagi masyarakat, bijak menilai situasi dan kritis terhadap tuduhan-tuduhan yang muncul adalah sikap yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan informasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sebenarnya. Kasus ini juga menjadi refleksi bagi Kaesang dan semua politisi muda Indonesia agar tetap transparan, memahami UU yang berlaku, serta menjaga integritas.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H