Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tiga Hakim Ditangkap, Ada Apa dengan Dunia Pengadilan Kita?

24 Oktober 2024   09:14 Diperbarui: 24 Oktober 2024   09:17 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Nurhadi - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ditangkap KPK pada 2020 atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara di pengadilan. Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Kasus Sudrajad Dimyati - Pada tahun 2022, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditangkap KPK karena menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi juga mengakar kuat di lembaga peradilan tertinggi.

Penyebab Utama dan Langkah Perbaikan

Jika kita telaah lebih dalam, masalah mendasar di dunia peradilan Indonesia terletak pada beberapa faktor berikut:

Rendahnya Integritas - Meski hakim dianggap sebagai benteng keadilan, banyak yang gagal menjaga integritasnya. Iming-iming materi dan kuasa membuat beberapa hakim memilih jalan pintas dengan menerima suap, merusak citra lembaga peradilan.

Sistem Rekrutmen yang Bermasalah - Proses seleksi dan pengangkatan hakim di Indonesia dinilai belum maksimal dalam menyaring calon-calon hakim yang berintegritas tinggi. Ada celah dalam sistem rekrutmen yang memungkinkan hakim-hakim dengan moralitas rendah untuk menduduki posisi strategis.

Pengawasan yang Lemah - Meskipun ada lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial (KY) dan KPK, nyatanya pengawasan internal di tubuh pengadilan masih sangat lemah. Hakim-hakim yang bermasalah seringkali bisa menghindari deteksi hingga akhirnya tertangkap tangan.

Kesejahteraan Hakim - Meski gaji hakim telah dinaikkan, persoalan kesejahteraan masih menjadi isu yang mempengaruhi perilaku koruptif. Selain gaji, tunjangan-tunjangan dan fasilitas kerja yang memadai juga perlu dipastikan agar para hakim tidak tergoda suap.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

1. Peningkatan Pengawasan - Pengawasan yang lebih ketat dan independen terhadap perilaku para hakim perlu diterapkan. KY dan KPK harus diberikan kewenangan lebih besar dalam melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran integritas hakim.

2. Reformasi Sistem Rekrutmen - Proses rekrutmen hakim harus lebih transparan dan ketat. Tes integritas, psikologis, dan latar belakang perlu diperkuat untuk memastikan hanya calon-calon hakim terbaik yang lolos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun