Kasus Nurhadi - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ditangkap KPK pada 2020 atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara di pengadilan. Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Kasus Sudrajad Dimyati - Pada tahun 2022, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditangkap KPK karena menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi juga mengakar kuat di lembaga peradilan tertinggi.
Penyebab Utama dan Langkah Perbaikan
Jika kita telaah lebih dalam, masalah mendasar di dunia peradilan Indonesia terletak pada beberapa faktor berikut:
Rendahnya Integritas - Meski hakim dianggap sebagai benteng keadilan, banyak yang gagal menjaga integritasnya. Iming-iming materi dan kuasa membuat beberapa hakim memilih jalan pintas dengan menerima suap, merusak citra lembaga peradilan.
Sistem Rekrutmen yang Bermasalah - Proses seleksi dan pengangkatan hakim di Indonesia dinilai belum maksimal dalam menyaring calon-calon hakim yang berintegritas tinggi. Ada celah dalam sistem rekrutmen yang memungkinkan hakim-hakim dengan moralitas rendah untuk menduduki posisi strategis.
Pengawasan yang Lemah - Meskipun ada lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial (KY) dan KPK, nyatanya pengawasan internal di tubuh pengadilan masih sangat lemah. Hakim-hakim yang bermasalah seringkali bisa menghindari deteksi hingga akhirnya tertangkap tangan.
Kesejahteraan Hakim - Meski gaji hakim telah dinaikkan, persoalan kesejahteraan masih menjadi isu yang mempengaruhi perilaku koruptif. Selain gaji, tunjangan-tunjangan dan fasilitas kerja yang memadai juga perlu dipastikan agar para hakim tidak tergoda suap.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Peningkatan Pengawasan - Pengawasan yang lebih ketat dan independen terhadap perilaku para hakim perlu diterapkan. KY dan KPK harus diberikan kewenangan lebih besar dalam melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran integritas hakim.
2. Reformasi Sistem Rekrutmen - Proses rekrutmen hakim harus lebih transparan dan ketat. Tes integritas, psikologis, dan latar belakang perlu diperkuat untuk memastikan hanya calon-calon hakim terbaik yang lolos.