Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jimly Asshiddiqie: Jika Hakim PTUN Menggagalkan Gibran Dilantik maka Hakim Bisa Dipidana, Kok Bisa?

12 Oktober 2024   18:27 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:09 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Antara 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, hanya mengadili perkara administrasi negara, seperti perselisihan yang timbul dari keputusan pejabat pemerintahan terkait tata usaha negara. Dengan demikian, PTUN tidak berwenang mengadili perkara hasil Pilpres atau keputusan terkait pemilu, yang merupakan domain KPU dan MK. Seperti yang dijelaskan Jimly, "PTUN tidak bisa mengubah hasil pemilu yang telah diputuskan oleh KPU dan dikukuhkan oleh MK."

Namun, terlepas dari jelasnya wewenang PTUN, PDIP tetap ngotot membawa kasus ini ke pengadilan tersebut. Langkah ini memicu pertanyaan besar mengenai apa sebenarnya tujuan politik di balik gugatan tersebut. Apakah ini murni upaya hukum, atau ada motif politik yang lebih dalam?

Mengapa PDIP Membawa Kasus Ini ke PTUN?

Banyak pihak menilai tindakan PDIP ini sebagai langkah politik untuk menekan hasil Pilpres yang dianggap tidak menguntungkan bagi mereka. Dalam kacamata politik, membawa kasus ini ke PTUN dapat dilihat sebagai strategi untuk mempertahankan pengaruh di tengah kekalahan calon yang diusung PDIP. Namun, langkah ini juga dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan yang sia-sia, mengingat MK sudah menetapkan hasil Pilpres secara final.

Pandangan Jimly Asshiddiqie terhadap hal ini cukup jelas. Dalam hal ini langkah PDIP membawa kasus ini ke PTUN bukanlah cara yang tepat dan bisa merusak sistem hukum yang telah dibangun. Dari pernyataan ini bisa disimpulkan sebagai bahwa jika terjadi permasalahan dalam proses pemilu, jalur yang benar adalah melalui Bawaslu atau MK, bukan PTUN.

Apa yang Seharusnya Dilakukan Jika Terjadi Sengketa Pilpres?

Jika terjadi permasalahan atau sengketa dalam pemilu, langkah yang paling tepat adalah mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Bawaslu dan MK adalah dua lembaga yang berperan dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Bawaslu menangani pelanggaran administrasi selama proses pemilu, sedangkan MK menangani sengketa hasil pemilu.

Jimly Asshiddiqie menyarankan agar proses pemilu dihormati dan dilalui sesuai dengan koridor hukum yang ada. "Kita harus menghormati keputusan MK yang sudah final dan mengikat. Tidak ada gunanya membawa kasus ini ke pengadilan yang tidak berwenang, karena itu hanya akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di mata publik," tegasnya.

Pesan Jimly: Hormati Hukum dan Demokrasi

Kasus ini memberikan banyak pelajaran bagi proses demokrasi di Indonesia. Salah satunya adalah pentingnya menghormati institusi hukum dan keputusan yang telah diambil sesuai mekanisme yang berlaku. Usaha PDIP membawa kasus ini ke PTUN justru dapat memperburuk citra mereka di mata publik, karena dianggap tidak memahami atau menghormati batas wewenang lembaga-lembaga hukum yang ada.

Pada akhirnya, Jimly Asshiddiqie berpesan bahwa semua pihak, baik itu partai politik maupun masyarakat, harus menjaga keutuhan proses demokrasi dan supremasi hukum. "Sistem demokrasi kita sudah memiliki mekanisme yang jelas. Jangan sampai tindakan-tindakan yang tidak tepat merusak kepercayaan publik terhadap sistem tersebut," tutupnya.

Apakah Langkah PDIP Tepat?

Dari semua paparan di atas, jelas bahwa langkah PDIP membawa kasus ini ke PTUN adalah tindakan yang tidak tepat. PTUN tidak berwenang mengadili sengketa hasil Pilpres, dan keputusan MK adalah final serta mengikat. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, mereka seharusnya mengajukan sengketa ke MK, bukan PTUN. Langkah PDIP justru mengaburkan jalur hukum yang benar dan dapat memperkeruh situasi politik di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun