Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jimly Asshiddiqie: Jika Hakim PTUN Menggagalkan Gibran Dilantik maka Hakim Bisa Dipidana, Kok Bisa?

12 Oktober 2024   18:27 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:09 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Antara 


Nama Gibran Rakabuming Raka belakangan ini semakin santer diperbincangkan setelah ia bersama Prabowo Subianto ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Namun, langkahnya menuju kursi Wakil Presiden dihadang oleh gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Gugatan tersebut bertujuan untuk menggagalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, sebuah langkah yang banyak menuai kontroversi di ranah hukum dan politik.

Salah satu tokoh yang memberikan pandangan tegas mengenai kasus ini adalah ahli tata negara senior, Prof. Jimly Asshiddiqie, yang secara gamblang menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan yang telah diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres. Bahkan, Jimly memperingatkan bahwa jika hakim PTUN mencoba membatalkan pelantikan Gibran, mereka bisa terkena sanksi pidana.

Pandangan Jimly Asshiddiqie: "Sah dan Final"

Dalam wawancara terbarunya, Jimly menegaskan bahwa putusan MK mengenai hasil Pilpres adalah final dan mengikat. "Sah atau tidaknya hasil Pilpres sudah final dan mengikat ketika MK mengetuk palu dan memutuskan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024," ujarnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Pemilu, yang secara tegas menyatakan bahwa MK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang memutuskan sengketa hasil pemilu.

Ia menekankan bahwa "PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan apa yang sudah diputuskan oleh KPU dan MK." Menurutnya, PTUN hanya berwenang mengadili perkara administrasi yang melibatkan keputusan pejabat tata usaha negara, bukan keputusan terkait pemilihan umum atau hasil Pilpres.

Peran KPU, Bawaslu, dan MK dalam Pemilu dan Pilpres

Agar lebih memahami permasalahan ini, penting untuk melihat kembali peran lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan sengketa hasilnya. Setiap lembaga memiliki tugas dan wewenang yang spesifik, yang semuanya diatur dalam undang-undang:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilu presiden. KPU berperan sebagai pelaksana pemilu yang menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berfungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, memastikan bahwa proses pemilu berlangsung jujur dan adil. Bawaslu juga berwenang menangani pelanggaran administrasi pemilu serta sengketa antar peserta pemilu yang sifatnya administratif.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu, termasuk Pilpres. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, yang artinya setelah MK menetapkan hasil Pilpres, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk mengubah keputusan tersebut.

Wewenang PTUN: Di Mana Letak Batasannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun