Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hilangnya Nama Soeharto dalam TAP MPR: Melecehkan Korban Pelanggaran HAM?

28 September 2024   06:44 Diperbarui: 28 September 2024   06:44 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: kompas.com

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat dan MPR?

Masyarakat memiliki peran penting dalam menyikapi keputusan ini. Pertama, penting bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Jika pencabutan nama Soeharto dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap korban, maka masyarakat harus bersuara dan mendesak MPR untuk mempertimbangkan ulang keputusan tersebut. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mendengarkan suara rakyatnya, terutama suara mereka yang termarjinalkan oleh kekuasaan.

Masyarakat juga dapat meminta MPR untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR tidak boleh menjadi alasan untuk melupakan tanggung jawab negara terhadap para korban. Sebaliknya, ini harus menjadi momentum bagi MPR dan pemerintah untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM dengan menyelesaikan kasus-kasus yang belum tuntas.

Di sisi lain, MPR harus merespons protes dari masyarakat dengan cara yang konstruktif. Mereka seharusnya tidak hanya berfokus pada pencabutan nama dari Tap, tetapi juga pada langkah-langkah yang lebih konkret untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM dan KKN tidak lagi menjadi bagian dari sejarah bangsa ini. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan membentuk komisi khusus yang berfokus pada penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu, serta menginisiasi dialog nasional yang melibatkan korban dan keluarga korban untuk membicarakan rekonsiliasi yang lebih bermakna.

Pencabutan Nama Tidak Harus Menghapus Keadilan

Langkah MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 mungkin didasari oleh keinginan untuk "meluruskan" sejarah, namun harus diingat bahwa keadilan bagi korban pelanggaran HAM tidak bisa dihapus hanya dengan menghilangkan nama dari sebuah dokumen resmi. Apa yang diperlukan adalah komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara hukum dan memberikan pengakuan yang layak kepada para korban. Pencabutan nama tidak seharusnya menjadi akhir dari perjuangan keadilan.

Dalam konteks ini, masyarakat perlu waspada agar pencabutan nama tidak disalahgunakan sebagai cara untuk melupakan masa lalu. Justru, kita harus lebih keras memperjuangkan keadilan bagi para korban, mengingatkan bahwa dosa-dosa masa lalu tidak boleh dihapus begitu saja tanpa pertanggungjawaban. MPR dan pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM di masa lalu tidak dilupakan, dan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR menimbulkan perdebatan yang dalam terkait bagaimana bangsa ini memandang sejarah kelam masa lalunya. Meskipun MPR berusaha menyamakan langkah ini dengan penghapusan nama Soekarno dari Tap lainnya, pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa Orde Baru tidak bisa begitu saja disamakan dengan peristiwa politik lainnya. Untuk para korban, nama Soeharto dalam Tap MPR adalah simbol pertarungan melawan impunitas, dan pencabutan nama ini terasa seperti pengkhianatan terhadap perjuangan mereka.

Sebagai bangsa, kita harus memastikan bahwa langkah apa pun yang diambil oleh lembaga-lembaga negara tetap menghargai hak korban dan berfokus pada keadilan yang substansial, bukan hanya simbolis. Hanya dengan demikian kita bisa bergerak maju sebagai masyarakat yang benar-benar demokratis dan berkeadilan.***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun