Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hakim se-Indonesia Mau Mogok, Ada Apa?

27 September 2024   16:28 Diperbarui: 27 September 2024   16:31 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Kompas.com


Pada awal Oktober 2024, publik dikejutkan dengan rencana mogok serentak yang diserukan oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia. Gerakan yang dikenal sebagai Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini adalah sebuah protes simbolik untuk menyoroti kondisi kesejahteraan hakim yang dinilai sudah lama diabaikan. Solidaritas Hakim Indonesia, melalui juru bicaranya Fauzan Arrasyid, mengumumkan bahwa para hakim akan mengambil cuti serentak pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah.Mengapa Hakim Mogok?

Masalah utama yang disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia adalah stagnasi gaji dan tunjangan para hakim selama 12 tahun terakhir. Hakim, yang sering disebut sebagai wakil Tuhan di dunia, merasa bahwa tugas mulia mereka dalam menegakkan keadilan tidak diimbangi dengan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik selama lebih dari satu dekade telah menyebabkan frustasi di kalangan para hakim, terlebih dengan meningkatnya biaya hidup.

Fauzan Arrasyid menyatakan bahwa gerakan ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga menyangkut independensi hakim. "Independensi hakim adalah pilar utama dalam menegakkan hukum di negeri ini. Namun, jika kesejahteraan kami terus diabaikan, bagaimana kami dapat menjalankan tugas kami dengan penuh tanggung jawab dan tanpa tekanan?" ujar Fauzan dalam pernyataan resmi.

Berapa Gaji dan Tunjangan yang Diprotes Hakim?

Gaji hakim di Indonesia bervariasi tergantung pada pangkat dan jabatan. Berdasarkan data yang ada, gaji pokok seorang hakim di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan, tergantung masa kerja. Tunjangan hakim meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan (di beberapa daerah tertentu), serta tunjangan perumahan dan transportasi.

Namun, jumlah ini dinilai tidak mencukupi, terutama jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang besar. Selama 12 tahun, para hakim tidak melihat adanya penyesuaian gaji ataupun tunjangan, meskipun kebutuhan hidup terus meningkat. Sementara itu, hakim-hakim di negara lain dengan tugas yang sama mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan tunjangan yang lebih memadai.

Mengapa Pemerintah Tidak Responsif?

Tuntutan peningkatan kesejahteraan sebenarnya bukan hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai revisi gaji hakim telah disuarakan, namun tidak ada langkah konkret yang diambil oleh pemerintah, terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengatur kebijakan gaji pejabat negara termasuk hakim.

Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan para hakim, Mahkamah Agung juga seharusnya lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-hak tersebut. Ada anggapan bahwa komunikasi antara pemerintah dan pihak Mahkamah Agung, serta pengelola anggaran negara, telah tersumbat, sehingga permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut.

Apa Dampak dari Gerakan Mogok Ini?

Gerakan mogok ini tidak hanya menyoroti ketidakpuasan para hakim terhadap pemerintah, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, dengan ribuan hakim yang akan mogok serentak, proses peradilan di berbagai daerah akan terhenti selama beberapa hari. Ini bisa berdampak serius pada penegakan hukum, tertundanya sidang-sidang penting, dan menambah beban perkara di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun