Sejak disahkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendorong transparansi.Â
Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap informasi yang dikelola oleh badan publik harus terbuka, kecuali jika ada alasan yang sah untuk merahasiakannya. Komisi Informasi kemudian dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini.
Namun, meskipun regulasi sudah ada, praktiknya di lapangan masih jauh dari ideal. Berdasarkan laporan tahunan dari Komisi Informasi, masih banyak badan publik yang enggan atau lambat dalam memberikan informasi yang diminta masyarakat. Selain itu, sejumlah masalah juga muncul, seperti:
Tidak Adanya Sanksi yang Tegas: Dalam banyak kasus, tidak ada sanksi yang jelas dan tegas bagi badan publik yang tidak memberikan informasi. Ini menciptakan celah bagi badan-badan tersebut untuk tidak memenuhi kewajibannya tanpa takut akan konsekuensi.
Eksekusi Putusan Pengadilan yang Lemah: Meski beberapa sengketa keterbukaan informasi telah diselesaikan melalui pengadilan dan putusannya sudah inkrah, seringkali putusan tersebut tidak dieksekusi dengan baik. Badan publik yang kalah di pengadilan kadang-kadang tetap enggan memberikan informasi yang diminta.
Kurangnya Edukasi Publik: Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak mereka terhadap akses informasi. Ini membuat mereka cenderung tidak menuntut hak tersebut atau bahkan tidak menyadari bahwa informasi tertentu seharusnya dapat diakses secara bebas.
Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Digital
Di era digital, tantangan keterbukaan informasi semakin kompleks. Di satu sisi, kemajuan teknologi memudahkan akses dan distribusi informasi, tetapi di sisi lain, masalah seperti penyalahgunaan data pribadi dan penyebaran hoaks juga semakin meningkat. Tantangan lainnya termasuk:
Keamanan Data: Sementara masyarakat menuntut keterbukaan informasi, di sisi lain ada kebutuhan untuk melindungi data pribadi dan informasi yang bersifat rahasia negara.
Disinformasi: Dengan semakin banyaknya informasi yang beredar, sering kali masyarakat kesulitan membedakan antara informasi yang valid dan yang tidak. Pemerintah harus mampu menyediakan informasi yang akurat dan kredibel di tengah arus informasi yang semakin liar.
Apa Solusinya?