Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ekspor Sedimentasi Pasir: Kepentingan Ekonomi Versus Kelestarian Ekologi

18 September 2024   23:13 Diperbarui: 19 September 2024   05:05 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menandatangani undang-undang baru yang memperbolehkan kembali ekspor sedimentasi pasir laut setelah 20 tahun larangan total. Kebijakan ini memicu perdebatan sengit antara keuntungan ekonomi dan ancaman terhadap ekologi. Di satu sisi, pemerintah berdalih bahwa sedimentasi laut, terutama di muara-muara sungai dan pelabuhan, mengganggu akses pelayaran dan ekonomi maritim. Namun, di sisi lain, banyak pihak mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan laut dan biodiversitas yang terancam.Mengapa Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Ini?

Pemerintah menyatakan bahwa sedimentasi pasir laut di area strategis seperti pelabuhan dan muara sungai menjadi masalah serius. Endapan pasir tersebut mempersempit jalur pelayaran, menyebabkan kapal-kapal kesulitan berlabuh atau lewat. Dampaknya, aktivitas perdagangan di pelabuhan-pelabuhan penting terganggu, mempengaruhi distribusi barang baik dalam negeri maupun ekspor-impor.

Untuk menanggulangi sedimentasi yang dianggap sebagai penghambat ekonomi, pemerintah memutuskan bahwa pasir yang dikeruk dari proses ini dapat diekspor kembali, dengan asumsi bahwa penjualan pasir akan memberikan manfaat ekonomi bagi negara, terutama melalui devisa. Kebijakan ini juga menjadi cara bagi pemerintah untuk mempercepat pemulihan akses pelayaran tanpa perlu mengeluarkan anggaran besar untuk pengerukan.

Isi UU tentang Ekspor Sedimentasi Pasir

Undang-undang yang baru disahkan ini mengatur beberapa poin utama terkait ekspor sedimentasi pasir laut:

Sedimentasi Laut: Proses pengerukan yang dilakukan bertujuan untuk membersihkan jalur pelayaran yang terganggu oleh endapan pasir.

Ekspor Diperbolehkan: Pasir hasil pengerukan diperbolehkan untuk diekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, dengan syarat ekspor ini harus melalui pengawasan ketat.

Pemanfaatan Ekonomi: Penjualan pasir diharapkan dapat menambah pemasukan negara melalui devisa, terutama dari negara-negara tetangga seperti Singapura, yang merupakan pembeli utama pasir laut Indonesia.

Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah menjanjikan akan ada pengawasan ketat dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak merusak lingkungan laut.

Kepentingan Ekonomi vs Kelestarian Ekologi

Meskipun pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ekonomi maritim dan infrastruktur pelabuhan, banyak yang menentangnya. Sebagian besar kritik datang dari kelompok lingkungan, akademisi, dan aktivis yang menyoroti potensi kerusakan ekologi yang besar. Laut Indonesia merupakan ekosistem yang sangat beragam dan kaya, tempat bagi ribuan spesies yang hidup dan berkembang biak. Setiap gangguan terhadap habitat laut, termasuk pengambilan pasir, dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun