korupsi, salah satu topik yang kerap muncul adalah efektivitas teknologi dalam meminimalisir praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali menegaskan pandangannya bahwa digitalisasi, termasuk melalui E-Katalog, jauh lebih efektif dibandingkan dengan metode konvensional seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menurutnya "kampungan." Pernyataan ini menuai banyak perhatian, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan.
Dalam perdebatan tentang pemberantasanE-Katalog, sebuah platform yang menyediakan daftar barang dan jasa secara digital untuk memudahkan proses pengadaan pemerintah, memang telah menunjukkan perkembangan pesat. Saat ini, platform tersebut mencatat sekitar 9,4 juta barang yang tersedia, jauh melebihi ekspektasi awal banyak pihak yang awalnya skeptis terhadap program ini. Selain itu, Luhut mengklaim bahwa pengadaan barang melalui E-Katalog juga berhasil menekan angka korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, benarkah E-Katalog cukup untuk memberantas korupsi secara menyeluruh?
Keunggulan E-Katalog dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Tak bisa dipungkiri, E-Katalog memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya menjadi alat penting dalam reformasi birokrasi dan transparansi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Beberapa manfaatnya antara lain:
Transparansi dan Aksesibilitas
E-Katalog menyediakan informasi yang terbuka mengenai barang dan jasa, harga, serta penyedia layanan. Ini membuat proses pengadaan lebih transparan, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya pengaturan harga atau kolusi di antara pihak-pihak tertentu. Setiap pihak yang berkepentingan bisa memantau proses pengadaan secara langsung.
Efisiensi Proses
Dengan platform digital, proses pengadaan menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak memerlukan dokumen fisik atau prosedur birokrasi yang panjang. Segala proses, mulai dari pencarian barang hingga pemilihan penyedia, dilakukan secara daring.
Pencegahan Mark-Up Harga
Salah satu modus korupsi dalam pengadaan barang adalah mark-up atau penggelembungan harga. Dengan E-Katalog, pemerintah bisa membandingkan harga barang dan jasa dari berbagai penyedia secara lebih mudah, sehingga potensi mark-up bisa ditekan.
Keterbukaan Data
Data yang tersedia di E-Katalog dapat diakses oleh berbagai pihak, termasuk publik, sehingga memungkinkan adanya pengawasan eksternal. Hal ini mempersulit oknum-oknum untuk menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan.
Tantangan dan Potensi Penyimpangan
Meski memiliki banyak keunggulan, nyatanya E-Katalog tidak sepenuhnya bebas dari risiko penyimpangan. Korupsi adalah masalah yang kompleks, dan meskipun teknologi dapat membantu, faktor manusia tetap menjadi kunci. Beberapa contoh modus penyimpangan yang masih mungkin terjadi meski sudah ada E-Katalog adalah:
Manipulasi Saat Mendaftarkan Barang dan Jasa
Proses pendaftaran barang dan jasa di E-Katalog bisa diatur sedemikian rupa untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Misalnya, ada perusahaan yang secara sengaja memanipulasi spesifikasi barang atau harga yang ditawarkan agar terlihat lebih kompetitif dibanding pesaing, meski kualitasnya sebenarnya lebih rendah.
Suap Pasca Tender
Meskipun E-Katalog dapat menentukan pemenang tender dengan lebih transparan, ada celah lain di mana korupsi bisa terjadi, yakni dalam proses lanjutan setelah tender dimenangkan. Beberapa pemenang tender kerap dihalangi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya hingga mereka memberikan "uang pelicin" atau suap.