Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan Baru Pejuang Lingkungan Hidup: Terobosan Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024

16 September 2024   12:22 Diperbarui: 16 September 2024   12:22 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: bibitbaik.com

Para pejuang lingkungan hidup dan konservasi di Indonesia sering kali menghadapi berbagai bentuk kriminalisasi dan tuntutan hukum yang menghambat perjuangan mereka. Kasus-kasus seperti kriminalisasi, tuntutan pencemaran nama baik, hingga pemidanaan atas tuduhan penghalangan kegiatan ekonomi telah menjadi bagian dari risiko yang dihadapi oleh banyak aktivis lingkungan. 

Namun, sebuah harapan baru kini hadir melalui keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 10 Tahun 2024, yang secara tegas melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana dan perdata.

Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Kasus kriminalisasi pejuang lingkungan hidup bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak aktivis dan kelompok yang memperjuangkan pelestarian alam serta keadilan lingkungan hidup harus menghadapi ancaman hukum yang sering kali tidak adil. Beberapa contoh kasus yang mencolok di antaranya adalah:

Basuki Wasis -- Seorang ahli lingkungan yang menjadi saksi kunci dalam kasus korupsi kehutanan yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Wasis dituntut pencemaran nama baik atas kesaksiannya, meskipun yang ia sampaikan adalah hasil kajian ilmiah mengenai kerusakan lingkungan.

Eva Bande -- Aktivis perempuan asal Sulawesi Tengah yang dipenjara karena memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terhadap tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan kelapa sawit. Eva dituduh menghasut dan dianggap menghalangi kegiatan ekonomi meskipun aksinya adalah bentuk pembelaan hak-hak rakyat kecil.

Heri Budiawan (Budi Pego) -- Aktivis lingkungan dari Banyuwangi yang dipidana karena dianggap menyebarkan komunisme dalam aksi protesnya terhadap pertambangan emas yang merusak lingkungan. Tuduhan ini jelas-jelas bermotif politik dan berusaha membungkam perlawanan terhadap eksploitasi alam.

Kasus-kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi hukum pejuang lingkungan hidup di Indonesia sebelum hadirnya regulasi yang memadai. Namun, dengan munculnya Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024, ada angin segar bagi para aktivis yang selama ini berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Isi dan Pasal Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024

Permen KLHK Nomor 10 Tahun 2024 merupakan sebuah terobosan penting dalam perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:

Pasal 3 Ayat (1): "Pejuang lingkungan hidup yang melakukan kegiatan advokasi, pembelaan, dan konservasi lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun