Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memelihara Hewan Langka, Bagaimana Hukumnya?

14 September 2024   16:06 Diperbarui: 14 September 2024   16:06 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: katadata.com

Penegakan hukum yang lemah: Kasus-kasus terkait satwa liar sering kali dianggap sepele oleh aparat penegak hukum, karena "hanya menyangkut binatang." Hal ini membuat banyak kasus dibiarkan atau hukuman yang dijatuhkan sangat ringan.

Meningkatkan Kesadaran dan Penegakan Hukum

Untuk mengatasi masalah ini, penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan, tetapi itu saja tidak cukup. Edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi satwa langka dan bahaya perdagangan satwa liar. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:

Edukasi dan penyuluhan: Pemerintah dan organisasi lingkungan harus aktif melakukan kampanye edukasi tentang hewan langka dan hukum yang mengaturnya, khususnya di daerah-daerah yang rawan perburuan dan perdagangan.

Kolaborasi internasional: Mengingat bahwa perdagangan satwa liar sering kali melibatkan jaringan internasional, kerjasama lintas negara sangat penting untuk menghentikan mafia perdagangan satwa.

Penguatan penegakan hukum: Penegakan hukum harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat kecil maupun pengusaha besar yang melanggar hukum terkait satwa liar.

Keberimbangan Keadilan: Pemeliharaan Satwa Liar vs Korupsi

Kembali pada kasus landak Jawa dan perbandingannya dengan hukuman bagi koruptor, kedua kasus ini sebenarnya tidak bisa disamakan secara langsung. Namun, isu keadilan tetap relevan dalam kedua konteks. Korupsi jelas merupakan kejahatan besar yang merugikan negara dan masyarakat luas, sehingga koruptor harus dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, hukuman bagi mereka yang memelihara satwa liar juga harus adil, terutama jika dilakukan tanpa niat jahat atau ketidaktahuan.

Pada akhirnya, baik dalam kasus pemeliharaan satwa langka maupun korupsi, prinsip keadilan harus tetap dijunjung tinggi. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum berdasarkan status sosial atau kekayaan. Semua warga negara, baik pejabat, pengusaha, maupun masyarakat biasa, harus diperlakukan setara di hadapan hukum.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun