Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memelihara Hewan Langka, Bagaimana Hukumnya?

14 September 2024   16:06 Diperbarui: 14 September 2024   16:06 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan kekayaan biodiversitas terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam menjaga keanekaragaman hayatinya. Namun, sering kali persoalan perlindungan satwa langka dan liar tertutupi oleh isu-isu sosial dan politik lainnya. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kasus seorang warga yang dihukum karena memelihara landak Jawa, sebuah hewan yang dilindungi. 

Kasus ini memicu perdebatan, terutama ketika hukuman yang diberikan dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku korupsi, yang dianggap jauh lebih ringan.

Gilang Dhielafararez, Anggota Komisi III DPR RI, menanggapi fenomena ini dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan sanksi pidana sebagai opsi terakhir bagi masyarakat yang ketahuan memelihara hewan langka, terutama jika dilakukan tanpa kesengajaan atau karena ketidaktahuan. 

Menurut Gilang, hukuman yang keras terhadap warga yang tidak tahu bahwa mereka melanggar hukum "sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat." Pernyataan ini mendorong diskusi lebih lanjut tentang bagaimana hukum Indonesia mengatur pemeliharaan dan perdagangan hewan langka, serta apa yang bisa dilakukan untuk memperbaiki penegakan hukum terkait isu ini.

Hukum Pemeliharaan dan Perdagangan Satwa Langka di Indonesia

Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang satwa liar yang dilindungi adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan UU ini, masyarakat dilarang untuk menangkap, memelihara, memperdagangkan, atau memanfaatkan satwa liar yang dilindungi tanpa izin yang sah dari pemerintah. Pasal 21 UU tersebut dengan tegas melarang kegiatan-kegiatan seperti:

1. Menangkap, melukai, membunuh, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.

2. Mengambil, merusak, atau memperdagangkan bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi.

3. Memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Namun, kasus-kasus seperti pemeliharaan landak Jawa menunjukkan bahwa sering kali masyarakat tidak menyadari bahwa hewan yang mereka pelihara tergolong langka dan dilindungi. Di sinilah pernyataan Gilang menjadi relevan, di mana sanksi pidana seharusnya tidak selalu menjadi solusi pertama, melainkan edukasi dan pendekatan restoratif bisa dipertimbangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun