Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapakah di Balik Pembangkangan Ketua KPK dan BKN?

27 Mei 2021   14:07 Diperbarui: 27 Mei 2021   14:45 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sumber gambar: liputan6.com

Memang tidak ada sesuatu yang mudah di negeri ini. Hal yang seharusnya sudah terang benderang pun bisa berubah menjadi abu - abu atau bahkan gelap kembali.

Saat terjadinya kisruh hasil tes kebangsaan KPK sebenarnya Jokowi sudah memberikan perintah yang sangat jelas, tes wawasan kebangsaan tidak boleh dijadikan alat untuk memecat pegawai KPK. Jika nilai tes tersebut masih belum memenuhi standar, maka hasilnya dijadikan bahan evaluasi personal dan institusi serta mereka yang belum lolos dibina agar sesuai dengan syarat.

Pun Jokowi menggarisbawahi bahwa sesuai keputusan MK, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan staff KPK.

Namun perintah yang sudah sangat gamblang itu lalu ditafsirkan dan diterjemahkan dengan berbeda oleh Kepala BKN dan pimpinan KPK.

Perintah untuk membina ke 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan itu lalu diterjemahkan dengan hanya membina 24 pegawai KPK, sisanya yang 51 tetap dianggap tidak lulus dan bakal harus meninggalkan institusi ini alias dipecat. Alasannya ke 51 Pegawai KPK itu sudah masuk kategori merah, sudah tidak bisa dibina lagi.

Juga perintah MK tidak boleh merugikan pegawai KPK diterjemahkan dengan mengatakan bahwa ke 51 Pegawai KPK tersebut walaupun sudah dipecat tetap menerima hak mereka sebagai sebagai pegawai pecatan.

Tafsiran dan keputusan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar. Perintah dari Presiden kok diabaikan? Bahkan ada yang mengatakan bahwa ini sebagai bentuk pembangkangan dari perintah Presiden Jokowi.

Menelaah hal ini, lalu muncullah spekulasi, bahwa keputusan BKN dan KPK ini rupanya merupakan pesanan dari "orang kuat". Kalau tidak, mengapa mereka sampai berani membangkang perintah Presiden Jokowi?

Lalu siapakah orang - orang kuat tersebut?

Tentu saja "orang kuat" itu adalah mereka yang diuntungkan dengan dipecatnya ke 51 Pegawai KPK tersebut, juga orang yang diuntungkan dengan pelemahan dan pengibirian KPK dalam menangani kasus korupsi.

Untuk kategori ini, jelas para koruptor lah yang menginginkan KPK lemah. Untuk menyelamatkan diri, mereka bersedia mempengaruhi dan membayar agar ada oknum yang mau diperalat untuk melemahkan KPK. Modus operandi seperti ini memang sudah menjadi cara mereka.

Kelompok yang juga patut dicurigai adalah mereka yang secara politik diuntungkan dengan situasi ini.  Dengan keadaan ini, mau tidak mau menjadi bentuk penilaian buruk terhadap kinerja Jokowi.  

Dengan penilaian negatif terhadap pemerintahan Jokowi  tersebut, mereka mendapatkan keuntungan secara politik. Bahkan isu untuk menurunkan Jokowi di tengah jalan pun sudah secara sporadis didengungkan.

Pada saat penyelesaian kasus ini kembali menggantung. Maka kembali mata tertuju pada Jokowi. Apa kira - kira yang menjadi tindakan Presiden RI ini?

Namun apapun tindakan dan perintah Jokowi jika "orang kuat" itu masih bercokol, maka situasi tetap tidak akan berubah.

Apakah Jokowi punya nyali untuk melawan "orang kuat" tersebut? Semoga saja Jokowi tidak sedang disandera oleh kasus KPK ini... MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun