Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

51 Pegawai KPK "Disingkirkan", Pembangkangan terhadap Keinginan Presiden?

25 Mei 2021   19:32 Diperbarui: 25 Mei 2021   19:55 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Titah Presiden Jokowi jelas, tes wawasan kebangsaan bukanlah menjadi penyebab pegawai KPK dipecat, namun harus dibina. Sesuai keputusan MK, proses pengalihan jangan sampai merugikan pegawai KPK.

Namun tindak lanjut dari perintah Presiden itu rupanya berbeda. Hanya 24 orang yang dinilai masih bisa dibina, 51 lainnya tidak bisa karena dianggap nilai mereka "merah" sehingga harus angkat kaki dari KPK.

Hal ini bukan pertama kali terjadi. Para bawahan presiden melakukan hal yang tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan Presiden.  

Kita masih ingat, soal Revisi UU ITE, Jokowi ingin UU tersebut direvisi dan ayat - ayat karetnya dihilangkan. Namun, alih - alih direvisi, hanya dilakukan perubahan "minor" dan ayat - ayat karet tetap bercokol.

Untuk kasus Pegawai KPK ini, kita masih menunggu reaksi dari Presiden. Apakah beliau bersikeras ke sikapnya semula atau menyerah pada keputusan para bawahannya.

Seharusnya perintah Presiden dilaksanakan secara konsekuen, namun nampaknya usaha untuk "menyingkirkan" para pegawai KPK dengan modus tes wawasan kebangsaan ini terlalu kuat. 

Dan sekali lagi, para koruptor bersorak gembira karena sekarang KPK sudah tidak bergigi karena menyingkirkan mereka yang punya prestasi dan dedikasi memberantas korupsi sama saja menghilangkan semangat lembaga ini untuk memberantas korupsi. 

Slogan "Berani Jujur Hebat" memang sudah berubah menjadi "Berani Jujur Pecat".

Sayonara KPK! ***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun