Korupsi adalah kata yang menggambarkan pencurian uang atau dana negara yang seharusnya menjadi sumber kekuatan untuk mejadikan rakyat sejahtera.Â
Dana negara itu adalah uang yang seharusnya, jika tidak dikorupsi, menjadi modal finansial pembangunan, pendidikan, kesehatan dan kemakmuran suatu negara bisa terwujud.
Oleh karenanya, maka kejahatan korupsi dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan sebab para koruptor menyebabkan sengsara banyak rakyat jelata.
Dengan argumentasi ini, maka jika tanpa korupsi, maka suatu negara pasti lebih bisa menjadi negara yang memakmurkan rakyatnya.
Itu bukanlah isapan jempol belaka. Lihat saja negara - negara yang masuk dalam indeks korupsi terendah adalah negara yang dikenal sebagai negara makmur dan rakyatnya bahagia.
Hitungan - hitungan akan hal ini pun bisa dikalkulasikan secara kasat mata. Seperti yang diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. (Detik.com)
Dia mengatakan setiap orang bisa mendapat Rp 20 juta per bulan jika korupsi pertambangan bisa dihilangkan. Pernyataan ini didasarkan oleh hitungan KPK dari jumlah uang negara yang hilang dari sektor pertambangan akibat dikorupsi.Â
Ya, hanya di satu sumber daya alam saja kita kehilangan triliunan rupiah setiap tahunnya. Padahal kita masih memiliki banyak sumber daya alam lain, sebut saja sektor kehutanan, perikanan, kelautan, perkebunan dan masih banyak lagi.Â
Jika dikumpulkan semua uang yang sudah dikorupsi, jangan - jangan lebih besar dari jumlah APBN yang kita punya.
Kalau di satu sektor saja setiap jiwa yang hidup di Indonesia, dengan penduduk yang sekarang ini melebihi 25o juta jiwa, bisa mendapatkan setiap bulannya puluhan juta rupiah, maka apalagi dengan banyak nya sumber kekayaan dan sumber daya alam seperti diungkapkan di atas.
Tentu juga jika uang tunai itu dijadikan modal pembangunan dan kegiatan ekonomi produktif akan menjadi menjadi berlipat ganda lagi hasilnya.