Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Lapor Korupsi Kakap ke KPK, Mengapa tidak Ditindaklanjuti?

12 November 2019   11:43 Diperbarui: 12 November 2019   11:47 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: JPNN.com

Mahfud MD sebagai Menkopolhukam mengatakan Jokowi pernah melaporkan ke KPK kasus korupsi besar tapi tidak ditindaklanjuti oleh KPK. (Kompas.com)

Dari pernyataan Mahfud MD pasti muncul beberapa pertanyaan dan spekulasi.

Pertanyaan pertama,mengapa Jokowi mengeluhkan hal ini ke Menkopolhukam Mahfud MD? 

Apakah alasan ini yang membuat Jokowi merevisi UU KPK, termasuk di dalamnya ada dewan pengawas yang berwenang membatalkan tindakan KPK melakukan penyadapan?

Apa alasan KPK tidak menindaklanjuti laporan Jokowi ini?

Kita mulai dari pertanyaan pertama. Nampak dalam hal ini, Jokowi ingin memberikan tugas kepada Menkopolhukam baru Mahfud MD supaya penegakan hukum diperkuat, termasuk KPK. 

Namun bisa juga ini adalah curhat dari Jokowi kepada Mahfud MD atas tabiat KPK yang tidak mengindahkan laporannya.

Karena tidak secara spesifik kasus apa yang dilaporkan, maka kasus itu tetap jadi misteri.

Keluhan Jokowi ini tentu tidak bisa dijadikan alasan bahwa KPK dianggap mbalelo dan patut direvisi apalagi diintervensi.

Alasannya?

KPK adalah penegak hukum yang independen. Berarti segala tindakan KPK seharusnya bebas intervensi, entah oleh siapapun. 

Dalam hal ini pos pengaduan yang ada di KPK disiapkan untuk siapapun yang melaporkan jika ada indikasi kegiatan korupsi. Tentu termasuk dalam hal ini Presiden RI Jokowi. 

Namun, seperti yang selalu KPK katakan setiap laporan korupsi akan direview apakah bisa ditindaklanjuti secara hukum atau tidak. Tentu keputusan itu sangat bergantung pada apakah data si pelapor cukup atau tidak. Jadi bukan tergantung siapa yang melaporkan. Karena kalau Alsa itu yang dipakai maka KPK berarti sudah diintervensi oleh kekuasaan.

Sebenarnya inilah yang paling dikuatirkan mereka yang menentang revisi UU KPK karena dengan revisi itu ada potensi KPK menjadi tidak independen dalam melakukan tindakan hukum.

Apalagi dewan pengawas itu ditunjuk langsung oleh Presiden. Alasan bahwa penunjukan itu sebagai alasan masa transisi tidak bisa menafikan terancamnya independensi KPK, yang dalam arti tertentu pasti melemahkan KPK.

Mahfud MD sudah mengatakan bahwa keluhan Jokowi. Pertanyaan dan spekulasi sudah terlanjur ada. Harus ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini supaya menjadi jelas apa alasan sikap Jokowi yang sampai saat ini tidak mau menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU KPK yang sudah direvisi, yang oleh para penggiat anti korupsi di negeri ini sebagai usaha melemahkan KPK.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun