Dalam hal ini pos pengaduan yang ada di KPK disiapkan untuk siapapun yang melaporkan jika ada indikasi kegiatan korupsi. Tentu termasuk dalam hal ini Presiden RI Jokowi.Â
Namun, seperti yang selalu KPK katakan setiap laporan korupsi akan direview apakah bisa ditindaklanjuti secara hukum atau tidak. Tentu keputusan itu sangat bergantung pada apakah data si pelapor cukup atau tidak. Jadi bukan tergantung siapa yang melaporkan. Karena kalau Alsa itu yang dipakai maka KPK berarti sudah diintervensi oleh kekuasaan.
Sebenarnya inilah yang paling dikuatirkan mereka yang menentang revisi UU KPK karena dengan revisi itu ada potensi KPK menjadi tidak independen dalam melakukan tindakan hukum.
Apalagi dewan pengawas itu ditunjuk langsung oleh Presiden. Alasan bahwa penunjukan itu sebagai alasan masa transisi tidak bisa menafikan terancamnya independensi KPK, yang dalam arti tertentu pasti melemahkan KPK.
Mahfud MD sudah mengatakan bahwa keluhan Jokowi. Pertanyaan dan spekulasi sudah terlanjur ada. Harus ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini supaya menjadi jelas apa alasan sikap Jokowi yang sampai saat ini tidak mau menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU KPK yang sudah direvisi, yang oleh para penggiat anti korupsi di negeri ini sebagai usaha melemahkan KPK.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H