Adalah mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua yang menyatakan hal ini. (M.suara.com)
Hal tersebut ia sampaikan ketika berbicara dalam diskusi Islamic Lawyers Forum bertema "Revisi UU KPK perlemah pemberantasan Korupsi?"
Diskusi itu diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat pada Minggu (22/9/2019) di Jakarta.
"Karena semua proyek pembangunan infrastruktur dari Aceh sampai Papua itu melanggar peraturan perundang-undangan karena dia menggunakan Keppres, tidak melakukan Undang-Undang," itu alasan yang dikemukakan Abdullah.
Tentu pernyataan seperti ini perlu ditelaah dan dikonfirmasi lagi kebenarannya. Informasi sepihak tanpa klarifikasi dari yang bersangkutan akan menjadi fitnah dan hoax.
Sambil menunggu klarifikasi kebenaran hal ini, tentu kita bisa menilai pernyataan tersebut berdasarkan siapa yang berbicara dan apa kira - kira motifnya mengemukakan hal itu.
Sebagai seorang mantan Penasehat KPK tentu kita harapkan apa yang dia ungkapkan bukanlah hal yang tidak punya dasar. Apalagi kalau motivasinya hanya untuk menyebarkan fitnah.
Namun kalau dilihat dari motivasi maka agak diragukan karena secara politik mantan penasehat KPK ini sudah jelas berseberangan dengan Jokowi. Jadi ada semacam pernyataan yang secara politis memang bertujuan menyerang diri Jokowi.
Apalagi, kalau benar kasus yang dituduhkan sebesar yang disampaikan oleh Abdullah Hehamahua ini maka, agak aneh bahwa informasi itu hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya.
Untuk kasus sebesar itu pasti tidak bisa disembunyikan, apalagi saat ini Jokowi adalah figur politik yang sangat diincar oleh lawan-lawan politiknya.
Jadi untuk sementara, bisa dikatakan bahwa Abdullah Hehamahua sedang mencari panggung politik, karena untuk saat ini dirinya bukanlah lagi bagian dari KPK yang harus netral, posisi yang mirip dengan BW yang bahkan menjadi pengacara lawan politik Jokowi.
Namun kita tetap menunggu, apakah isu ini menjadi gelindingan bola salju yang semakin besar atau hanya sebuah balon yang akan kempis dengan sendirinya.***MG