Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara Serang Hakim, Premanisme Masuk ke Ruang Sidang?

18 Juli 2019   20:14 Diperbarui: 18 Juli 2019   20:21 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa heboh yang baru pertama kali terjadi di Negeri ini. Seorang oknum pengacara menyerang hakim yang sedang membacakan pertimbangan.

Ya, hal itu terjadi ketika  Hakim PN Jakarta Pusat diserang oleh kuasa hukum Tomy Winata berinisial D. Hakim itu terluka di bagian dahi. (Detik.com)

Peristiwa tersebut berlangsung pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat di perkara itu adalah Tomy Winata. 

Tentu tindakan kurang terpuji ini mengejutkan kita semua. Ya, walau memang terkadang keputusan hakim sangat menyakitkan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan, namun peristiwa ini tetap mencoreng wajah peradilan di negeri ini. 

Dengan segala kekurangan yang ada, biar bagaimanapun representasi seorang hakim di ruang pengadilan adalah sebagai "wakil Tuhan" dalam memutuskan perkara.

Ketika tindakan kekerasan dan premanisme ini melanda dunia pengadilan kita, maka pertanyaan besar mau tak mau mendera: sudah separah inikah ketidakwibawaan hakim kita? 

Sudah serendah inikah marwah semangat luhur mencari keadilan tercampak ke titik nadirnya?

Mudah - mudahan kasus seperti ini tidak pernah akan terulang lagi. Karena dengan peristiwa ini ruang pengadilan seolah menjadi wilayah trotoar pinggir jalan di mana biasanya para preman yang berkuasa.

Pasti ketidakpuasan akan para pencari keadilan akan sering terjadi, namun jika kasus seperti ini tidak ditindaklanjuti dengan semestinya, maka dunia pengadilan yang harus diakui belum sesuai harapan kita akan lebih merana.

Oknum pengacara yang melakukan tindakan pemukulan ini memang sewajarnya diproses hukum secara seksama. 

Hanya dengan perlakuan itulah, Marwah pengadilan kita bisa sedikit terbantu agar tidak benar-benar tergelincir ke level terendah titik nadirnya.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun