Rupanya pernyataan Prabowo akan tetap mencari celah hukum untuk memenangkan Pilpres bukan isapan jempol belaka.Â
Setelah santer mereka mau membawa perkara ini ke mahkamah Internasional mendapatkan tanggapan negatif, diam - diam celah lain dipakai.
Ya, tiba - tiba publik dikejutkan bahwa rupanya kasasi yang sudah ditolak MA diajukan lagi untuk kedua kalinya.Â
Karena alasan penolakan MA pada pengajuan pertama  salah satunya adalah yang memohon kasasi tidak punya legal standing, maka kali ini mereka mengajukan atas nama Prabowo - Sandi.
Setelah hal ini ramai diperbincangkan, wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Kompas.com)
Nah, ini sungguh mengherankan. Kok bisa para pengacara itu mengajukan kasasi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan? Tentu ini menjadi suatu misteri.
Jika memang benar tanpa sepengetahuan mengapa perkara itu tidak dicabut saja? Ini juga misteri berikutnya.
Kalau melihat apa yang sudah dilakukan oleh kubu ini sebelumnya, nampaknya ini akan dibiarkan terbuka dan abu - abu. Satu sisi menyangkal namun di sisi lain tidak ada ketegasan membatalkan.Â
Ini semacam permainan dua kaki, "coba - coba berhadiah". Kalau nanti MA mengabulkan pasti akan diterima sebagai bagian dari hasil perjuangan, namun penyangkalan juga perlu supaya kelihatan bahwa sudah konsisten menerima hasil MK.
Dalam kasus ini tentu saja kita harapkan MA lah yang akan konsisten dengan keputusannya.Â
Jika tuntutan kubu Prabowo ditolak karena salah satu alasan bahwa perkara TSM adalah wewenang Bawaslu, maka untuk yang kedua inipun tentu keputusan itu tidak berubah.
Ditambah lagi, keputusan MK atas perkara ini seturut peraturan dan undang - undang yang ada adalah final dan mengikat, berarti memang tidak ada lagi upaya hukum yang bisa membatalkan keputusan ini.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H