Jika tuntutan kubu Prabowo ditolak karena salah satu alasan bahwa perkara TSM adalah wewenang Bawaslu, maka untuk yang kedua inipun tentu keputusan itu tidak berubah.
Ditambah lagi, keputusan MK atas perkara ini seturut peraturan dan undang - undang yang ada adalah final dan mengikat, berarti memang tidak ada lagi upaya hukum yang bisa membatalkan keputusan ini.***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!