Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Bagi Masyarakat Dayak Hutan adalah Ibu

5 Juli 2019   22:04 Diperbarui: 17 Januari 2021   15:26 3487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: habis.manis.com

Acara ritual itu dimulai sejak mencari lahan untuk berladang. Mereka akan melihat tanda - tanda alam untuk menentukan di mana akan berladang. Tanda tanda itu bisa berupa jenis tanaman atau pohon yang ada di areal itu, suara burung atau binatang lain. 

Sumber gambar: Pontianakpost.com
Sumber gambar: Pontianakpost.com
Mereka percaya bahwa jika arealnya tidak sesuai dengan tanda - tanda itu maka ladang yang akan di atas lahan tersebut tidak menghasilkan panen yang bagus atau bahkan akan gagal.

Setelah lahannya ditemukan, sebelum mulai melakukan kegiatan berladang ada lagi ritual untuk meminta ijin pada Sang Pemberi dan penunggu wilayah itu agar diberikan restu.

Sebelum  panen pun ada upacara lagi agar hasil panennya tetap dijaga.

Setelah selesai panen ada upacara besar sebagai pesta panen yang melibatkan seluruh warga dan juga para tetangga kampung. Pesta syukur itu disebut sebagai Nosu minu (Dayak Pompakng), Naik Dango (Dayak Kanayat'n).

Inti pesta adat itu selain syukur juga adalah memanggil kembali semangat, roh atau jiwa padi agar kembali supaya pada musim tanam berikut kembali memberikan berkahnya pada ladang ynag akan datang.

Prinsip Hukum Adat

Di atas sudah dijelaskan bahwa hukum adat juga menjadi bagian dalam kegiatan dan tahap kegiatan berladang. Fungsi hukum adat agar setiap kegiatan dan acara serta perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut sungguh sesuai dengan kultur, tradisi dan kepercayaan yang dianut. Jika ada pelanggaran maka hukum adat diberlakukan. 

Dalam hal ini fungsi hukum adat adalah untuk menjaga keseimbangan alam atas (alam para leluhur) dan alam bawah (alam kehidupan). Jika penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar maka akan terjadi bencana dan karena terjadi ketidakseimbangan alam.

Ancaman terhadap ke 7 prinsip

Apa yang telah dijelaskan di atas adalah sikap dan situasi ideal yang saat ini telah banyak hilang dan terancam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun