Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wah, Yusril Mau Pidanakan Bambang Widjojanto

23 Juni 2019   16:25 Diperbarui: 23 Juni 2019   16:51 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: merdeka.com

2.    dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.

Namun hal ini bukan berarti bahwa advokat kebal hukum, tentu saja imunitas ini terbatas dan memiliki syarat tertentu.

Dalam hal ini, jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum advokat itu tidak berlaku, misalnya dengan cara-cara yang melanggar hukum. 

Contoh: seorang advokat merintangi atau menghalangi supaya proses pengadilan atas kliennya tidak berjalan, yang dilakukan dengan menyuruh kliennya berpura-pura sakit atau pergi ke luar negeri. Hal itu merupakan dugaan tindak pidana dan tidak dilindungi hak imunitas.

Contoh di atas baru - baru ini terjadi dengan advokat kasus korupsi Setya Novanto. Dalam kasus tersebut sang advokat Fredrich Yunadi merekayasa "kecelakaan pura - pura" Setya Novanto. 

Kasus ini telah disidang dan si Advokat saat ini sudah diputuskan untuk  mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun  karena kesalahannya tersebut. (Liputan6)

Dan khusus untuk Bambang Widjojanto, sebenarnya dia telah pernah  kena kasus hukum saksi Palsu pada tahun 2010. Namun dia tidak diproses secara hukum karena  kasusnya di deponering pada 2016, pada saat dia masih menjadi komisioner KPK.

Jadi ancaman Yusril sah - sah saja sebab semua orang sama di hadapan hukum. Dan sebenarnya hal ini akan memberikan pembelajaran supaya di kemudian hari orang tidak mudah menuduh tanpa bukti yang jelas dan valid sehingga kasus yang sama tidak terulang lagi. 

Namun tentu saja pernyataan dari Yusril ini harus dinilai dengan sangat hati - hati juga. Jika memang dilakukan tuntutan, harus benar-benar sudah memiliki bukti yang kuat atas tuduhan tersebut. Jangan sampai hanya karena balas dendam semata.

Karena jika tidak, hal itu justru akan memperkeruh suasana saat ini yang memang sudah cukup panas.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun