Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ada Indikasi Saksi Palsu di Sidang MK?

21 Juni 2019   07:59 Diperbarui: 21 Juni 2019   08:32 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: cnn.com

Sumber gambar: VOA Indonesia

Saksi dalam suatu perkara adalah orang yang melihat, mendengar, merasakan sendiri apa yang dia alami. Oleh karenanya kehadiran para saksi itupun dianggap sangat penting karena kesaksian mereka bisa menjadi penentu kemenangan atau kekalahan dalam suatu perkara.

Karena peran penting saksi itu maka sebelum kesaksiannya dipaparkan,  semua saksi disumpah demi hukum. Sumpah ini punya konsekuensi, jika ternyata kemudian terbukti kesaksiannya palsu maka sang saksi bisa dituntut secara pidana.

Pada sidang sengketa Pilpres, Tim Prabowo telah menghadirkan para saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat dakwaan dan petitum mereka.

Salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi bernama Betty Kristiani mengaku menemukan tumpukan amplop C1 plano berserakan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

"Pada Hari Kamis, tanggal 18 April jam 19.30 saya melihat dan menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop yang bertandatangan," ujar Betty dihadapan sembilan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu. ( Antara News )

Dari dialog yang dilakukan dengan hakim MK, Betty meyakini bahwa sampul - sampul itu sebagai bukti bahwa telah terjadi kecurangan oleh petugas KPPS. 

Namun setelah didalami lebih lanjut oleh Hakim MK Betty tidak bisa menjawab dengan lugas dan jelas.

Terkait dengan tiga orang yang melakukan pengisian amplop, Betty mengaku sesungguhnya dia tidak mengetahui persis apakah hal itu seperti dugaannya atau tidak.

"Saya tidak mengetahui persis, saya tidak tahu apa yang dimasukkan ke dalam amplop," ujar Betty.

Betty kemudian mengatakan bahwa tiga orang tersebut adalah pihak yang membuang barang-barang yang dia temukan di halaman kecamatan.

"Saya tanya KPPS-nya, tiga orang itu KPPS, tapi saya lupa namanya. Kata mereka itu sampah," ucap Betty.

Namun, ketika Betty ditanya Hakim Suhartoyo mengenai perolehan suara di Kecamatan Juwangi, dia mengaku tidak mengetahui siapa paslon peraih suara terbanyak.

"Tidak, saya tidak tahu, saya tidak mengikuti lagi karena saya jauh," ujar Betty yang mengaku juga tidak berusaha untuk mengetahui dari siaran radio lokal. (Antara News)

Dari rangkaian pertanyaan pendalaman ini nampaknya saksi tidak bisa sepenuhnya memberikan informasi fakta atas apa yang ia saksikan. Ada asumsi dan dugaan yang dia lakukan sehingga kesaksian ini menjadi sangat lemah.

Proses pelaporan jika terjadi pelanggaran dalam pemilu pun tidak dia lakukan sepenuhnya, karena temuan itu tidak dilaporkan ke Bawaslu, tapi ke tim pemenangan Prabowo - Sandi saja. 

Ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan itu lewat jalur hukum yang berlaku.

Hal yang paling mengherankan adalah, saksi ini tidak mau tahu hasil dari Pilpres di wilayah itu sehingga temuan amplop tersebut tidak bisa dihubungkan dengan kecurangan yang menguntungkan pihak 01.

Padahal kesaksian Betty ini seyogyanya sangatlah penting untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM yang menjadi salah satu dakwaan penting dari tim hukum Prabowo.

Untuk menjawab tuduhan kecurangan itu KPU juga telah memberikan keterangan dan kesaksian bahwa amplop yang ditemukan oleh Betty adalah amplop sisa yang tidak terpakai. 

Hal itu terbukti karena sampul - sampul itu tidak tersegel. Jadi sebenarnya temuan itu tidak kuat dijadikan sebagai bukti kecurangan. (Antara News)

Namun dari semua itu sebenarnya, ada hal yang lebih serius dalam kesaksian tersebut yakni, ada keraguan terhadap alat bukti dalam kesaksian itu. Hal itu dinyatakan oleh salah seorang kuasa hukum KPU Ali Nurdin. 

"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya, sebab kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin saat sidang di MK Jakarta. (Antara news)

Tentu saja keraguan ini jika kemudian terbukti akan punya dampak hukum. 

Bahkan jika sampai pada indikasi bahwa telah terjadi adanya kesaksian palsu tentu ada sanksi hukum pidana yang menanti. 

Sebagai catatan tambahan, saksi juga sempat berkilah ketika ditanya kenapa tidak kembali lagi, dia mengatakan jalan rusak sehingga butuh waktu sampai 3 jam. Hal ini disangkal oleh Paguyuban Boyolali seperti gambar di bawah ini. (CNN Com)

Sumber gambar: cnn.com
Sumber gambar: cnn.com

Saat ini sidang sedang berlangsung. Kita tunggu saja sejauh mana kualitas dan indikasi di atas diputuskan dalam persidangan tersebut.

Tentu dalam hal ini sangat kita harapkan indepedensi dan kebijakan para hakim MK untuk memutuskan perkara ini secara adil dan jujur yang substansial.***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun